Amurang, BeritaManado.com — Pelaksanaan Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) semakin menarik untuk disimak, karena dinyatakan ilegal dan cacat hukum.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Minsel, Robby Sangkoy mengungkapkan hal tersebut kepada sejumlah wartawan di Cafe D’ Teras Amurang, pada Rabu (6/11/2019).
“Kondisi di DPRD Minsel yang dilakukan oleh teman-teman kita, versi Steven Lumowa dari pandangan saya, sesuai mekanisme itu adalah ilegal, dalam arti cacat hukum,” kata Robby Sangkoy.
Dijelaskannya, seorang pimpinan Dewan, apakah dia Ketua atau Wakil Ketua, bisa memimpin rapat. Tapi itu harus diputuskan dulu dalam rapat pimpinan DPRD. Karena menurutnya, di DPRD itu ada yang namanya kebijakan.
“Keputusan Dewan itu, sesuai amanat undang-undang, itu ada 2, yaitu pertama keputusan pimpinan, diputuskan dalam rapat pimpinan. Dan keputusan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna. Cuma 2 itu keputusan, tidak ada lain. Diluar 2 keputusan itu, siapa yang melaksanakan berarti cacat hukum,” jelas Robby Sangkoy.
Menurut Politisi senior Partai Golkar ini, jadi Steven Lumowa memimpin rapat dasarnya apa?
“Apakah itu ada penugasan dari hasil rapat pimpinan? Kalau tidak ada penugasan dari hasil rapat pimpinan itu berarti tidak sah. Karena bicara hasil rapat yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan itu selalu berhubungan dengan masalah anggaran,” tutur Robby Sangkoy.
Dikatakannya, versi mereka yang telah melaksanakan rapat paripurna, siapa yang telah mengeluarkan SK pimpinan? Tidak akan ada.
“Kalau Steven Lumowa yang mengeluarkan SK, apakah Sekwan akan berani melaksanakan pembayaran hak-hak keuangan dewan, tidak akan mungkin. Bukan berarti karena Sekwan dibawah Bupati, tidak. Tetapi Sekwan melaksanakan itu berdasarkan amanat undang-undang,” terang Rosa, sapaan akrab Robby Sangkoy.
Dikatakannya, setelah AKD terbentuk, sekarang mereka melaksanakan tugas yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, berarti antara lain dari tugas pengawasan dan kunjungan kerja.
“Kalau mereka melakukan kunjungan kerja, siapa yang akan tanda tangan SPPD? Apakah Sekwan berani? Sementara hasil yang mereka capai itu Improsedural. Kalau Sekwan berani laksanakan, dia akan kena pidana,” terang Rosa.
Dirinya menjelaskan Wakil Ketua itu bisa memimpin rapat, apabila Ketua tidak hadir. Dan para Wakil Ketua telah melaksanakan rapat, untuk menentukan siapa yang akan memegang mandat rapat nantinya.
“Jadi menurut saya, produk yang mereka hasilkan itu ilegal dan improsedural, dalam artian ada bagian-bagian yang tidak dilaksanakan,” tukas Robby Sangkoy.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Partai Golkar kedepannya, Rosa mengatakan bahwa Golkar akan kedepankan kebersamaan.
“Golkar akan terus melakukan komunikasi, karena dalam politik tidak ada hal yang pasti. Dan kami masih meyakini, komunikasi politik lambat atau lekas akan terbangun. Karena dalam politik tidak ada yang namanya buntu, dalam politik tidak ada hal yang pasti, sehingga saya masih meyakini komunikasi politik pasti akan terbangun dengan baik. Karena hitung-hitungan politik bukan matematis, dalam politik tidak ada yang pasti, semuanya dinamis,” pungkas Rosa.
(TamuraWatung)