Manado, BeritaManado.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Doly Tampemawa, sementara berproses.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Setdakab Minsel), Tusrianto Rumengan.
“Terkait informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan belum memproses atau mendiamkan SK PAW atas nama Dolly Tampemawa, itu tidak benar,” ucap Tusrianto, kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
“Karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan,” ujarnya lagi.
Penegasan ini meluruskan sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa Pemkab Minsel mendiamkan proses PAW tersebut.
“Karena SK tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian Pemkab Minsel meneruskan SK tersebut ke Pimpinan DPRD,” ungkap Kabag Pemerintah.
“Untuk secara administrasi SK tersebut dibuatkan Surat Pengantar, dimana surat tersebut sementara diproses,” kata dia.
Sebagai pejabat yang membidangi urusan tersebut, Rumengan mengaku dirinya sendiri yang mengawal proses administrasi usulan PAW calon anggota DPRD atas nama Doly Tampemawa.
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan, saat bertemu di Kantor Bupati,” kata Tusrianto.
“Oleh karena itu, sangat disayangkan jika ada pihak yang tak tahu paham persoalan ini dan menyebarkan informasi keliru soal proses PAW tersebut,” pungkasnya
TamuraWatung