Hukum dan Kriminalitas

Ricuh di Lapas Kelas II A Manado, Ini Pernyataan Kakanwil Sulut

Ricuh di Lapas Kelas II A Manado, Ini Pernyataan Kakanwil Sulut

Manado, BeritaManado.com – peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sumompo-Tuminting dipicu oleh ketakutan Narapidana (Napi) akan Virus Corona yang tertular kemereka.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHam) Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono saat diwawancarai BeritaManado.com, Sabtu (12/4/2020).

“Sekitar Pukul 15.30 Wita mulai terjadi kerusuhan di Lapas Tuminting. Mereka mengkhawatirkan dengan adanya COVID-19 karena kemarin setelah kami melepas 115 asimilasi yang dirumahkan,” ujar Lumaksono.

Lumaksono menyampaikan, sekarang ini kondisi di Lapas Manado ada 435 Napi.

“Mereka itu sebagian takut dengan adanya COVID-19 ini sehingga meminta untuk dibebaskan. Dalam hal ini tentu tidak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan karena yang kami asimilasi itu adalah mereka yang betul-betul narapidana umum. Sedangkan yang meminta itu ada kebanyakan dari narapida narkoba dan itu tidak termasuk dalam prioritas,” ucap Lumaksono.

Lanjut Lumaksono, Pada jam 16.30 terus terjadi negosiasi dengan kepala divisi imigrasi beserta jajaran divisi pemasyarakatan.

“Negosiasi ini dalam arti untuk mendengar apa kehendak sebenarnya dari para napi. Namun negosiasi tidak tercapai sehingga pukul 19.00 hingga diambil tindakan tegas dari kepolisian, maka pada pukul 19.30 situasi sudah dapat dikendalikan,” beber Lumaksono.

Lumaksono menambahkan, sekarang ini pihak Lapas sedang menginventarisir kerugian dan kerusakan yang ada.

“karena kerusakan ini sekitar 100 napi akan kami pindahkan di sekitar Sulawesi Utara yang tempatnya lebih memungkinkan sambil menunggu untuk renovasi,” tandas Kakanwil Kemenkumham Sulut.

(HardinanSangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara