Kota Manado

Revisi UU MD3 Benteng Legislator Koruptor

Sidang Paripurna DPRD Manado
Sidang Paripurna DPRD Manado

Manado – Dengan direvisinya Undang-Undang (UU) MD3, menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan mantan aktivis Sulawesi Utara. Salah satunya, Glendy Lumingkewas yang merasa ada keganjalan terkait revisi UU yang mengatur kelembagaan politik tersebut.

Dikatakan Lumingkewas, revisi UU MD3 tercermin jika lembaga wakil rakyat ingin membetengi diri untuk tidak tersentuh hukum, meskipun personil didalamnya tersangkut kasus korupsi.

“Apa lagi yang terjadi pada lembaga legislatif (DPR RI, DPRD Prov, DPR Kab/kota).
Suatu hal yang mengejutkan saat ini karena DPR melakukan perubahan terhadapa UU MD3. Banyak hal yang menjadi kejanggalan. DPR seakan membentengi diri dengan anturan yang menyulitkan Hukum bisa menyentuh anggota DPR yang tersandung kasus korupsi,” tutur mantan sekretaris Senat Mahasiswa fakultas Hukum Unsrat ini.

Lanjutnya, perubahan atas UU MD3 ini seakan mempertegas lembaga legislatif ini adalah lembaga yang korup dengan segala intriknya. Dan mengambarkan bahwa lembaga politik merupakan sarang para politisi koruptor.

“Ini mempertegas bahwa DPR menjadi sarang koruptor berdasi mengatasnamakan kepentingan rakyat. Menjadi pertanyaan sekarang, kapan negara ini akan terbebas dari praktek korupsi. Akhirnya, negara ini akan tetap menjadi negara penghasil koruptor.
Mari rakyat Indonesia jangan diam, lawan koruptor, lawan para perampok uang rakyat, mari tegakan hukum di Negara ini,” tegas Lumingkewas. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara