Manado, BeritaManado.com – Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Kanit 1, Ipda Fadhly berhasil meringkus tiga orang tersangka penggelapan mobil rental, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.15 WITA.
Ketiga tersangka berinisial D (45), warga Borgo Jaga III, Tombariri, Minahasa, B (37) warga Bailang Jaga II, Bunaken, Manado, dan J (56) warga Taas Jaga II, Tikala.
Lelaki D merupakan residivis kasus serupa, yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Juli 2019.
Dalam penangkapan dini hari itu, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi DB 1136 AZ milik korban.
Berawal ketika korban memposting informasi kejadian di media sosial Face Book, Ketiga tersangka menyewa mobil tersebut sejak seminggu sebelumnya.
Setelah beberapa hari, korban mencoba menghubungi ketiganya dengan maksud untuk menanyakan uang sewa yang belum dibayarkan sepeser pun.
Namun tidak satupun dari mereka bisa dihubungi karena hand phone dinonaktifkan, dan saat dicek di alamat rumah masing-masing, ketiganya tidak berada di tempat.
Ketiga tersangka lalu hendak menjual mobil sewaan tersebut kepada seseorang di Desa Pineleng 1, Minahasa, Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 23.30 WITA.
Calon pembeli yang curiga dengan mobil yang akan dijual kemudian menghubungi Timsus Maleo.
Timsus Maleo Unit 1 langsung merespons informasi dengan mendatangi TKP dan meringkus tersangka.
Diinterogasi, ketiganya mengaku telah menggelapkan mobil tersebut dan akan dijual, bahkan ketiganya telah berencana setelah mobil terjual maka mereka akan melarikan diri ke luar daerah Sulut.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Katim Kompol Prevly.
(***/Hardinan Sangkoy)