Manado, BeritaManado.com – Timsus Maleo Polda Sulut mengamankan dua pelaku judi sabung ayam disalah satu kompleks perumahan yang berada di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (26/04/2020) sore.
Kedua pelaku, yakni A (37), warga Watutumou dan J (54), warga Watutumou II.
Berawal ketika tim yang dibentuk atas gagasan langsung Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa MM mendapat informasi dari warga yang resah dengan aksi sabung ayam tersebut.
Timsus Maleo Unit 3 dipimpin Aiptu Varry Kowaas segera merespons informasi dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti 3 ekor ayam aduan dan 5 unit sepeda motor.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/HardinanSangkoy)