Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly berhasil mengamankan dua orang wanita tindak pidana pencurian HandPhone merek Samsung Galaxy A50s, Kamis (14/7/2020) di Toko Golden Kota Manado.
Kedua pelaku berinisial JP (35) warga paal dua Lingkungan VIII Kecamatan Tikala dan CL (15) Warga Tikala Kota Manado.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 118 / VII / 2020 / SPKT / SEKTOR WENANG / POLRESTA MANADO, tanggal 14 Juli 2020. Pelapor a.n Jayanti Wongkar.
Setelah mendapat laporan dan surat perintah, Timsus Maleo langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan JP di Jalan Ketimun, Kelurahan Tikala baru, Kota Manado.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengamankan CL bersama barang bukti Hand Phone merek Samsung Galaxy A50s di Jalan Camar 1, Kelurahan Malendeng.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (17/7/2020)
membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polsek Wenang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Prevly.
(HardinanSangkoy)