MANADO – Pemerintah kota (Pemkot) Manado Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan perubahan sistem informasi publik dengan mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan Peraturan Pemerintah No.61/2010 tentang pelaksaan UU KIP.
“Sesuai UU yang baru, kami akan melakukan perubahan sampai batas waktu yang ditetapkan pada 23 Agustus 2011 nanti, sehingga baru bisa segera diberlakukan nantinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Ferry Soetanto, di Manado
Soetanto menjelaskan dengan adanya sistem yang baru ini, nantinya informasi dari pemerintah kepada masyarakat akan menjadi semakin lancar baik berupa kebijakan maupun semua kegiatan yang dilakukan dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Moody Monareh mengatakan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini bermuara pada pelaksanaan Visi Misi Kota Manado dengan salah satu grand strateginya Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan transparan.
Di tempat yang sama Franky Mokodompis Kepala seksi pelayanan pers, media center dan dokumentasi mengatakan dengan pemberlakuan sistem baru ini maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam bekerja para PPID ini nantinya akan berkoordinasi dengan Kominfo sehingga semua informasi yang mereka miliki, akan disampaikan kepada publik melalui satu pintu di dinas ini dan bisa disebarkan kepada masyarakat, kata Mokodompis. “Jadi kami yang bertugas menyampaikan semua informasi dari jajaran pemerintah kepada masyarakat melalui media massa kecuali untuk hal-hal teknis harus disampaikan langsung oleh instansi teknis sebab mereka yang paling tahu detil-detilnya,” katanya. (is)
MANADO – Pemerintah kota (Pemkot) Manado Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan perubahan sistem informasi publik dengan mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan Peraturan Pemerintah No.61/2010 tentang pelaksaan UU KIP.
“Sesuai UU yang baru, kami akan melakukan perubahan sampai batas waktu yang ditetapkan pada 23 Agustus 2011 nanti, sehingga baru bisa segera diberlakukan nantinya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Ferry Soetanto, di Manado
Soetanto menjelaskan dengan adanya sistem yang baru ini, nantinya informasi dari pemerintah kepada masyarakat akan menjadi semakin lancar baik berupa kebijakan maupun semua kegiatan yang dilakukan dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Moody Monareh mengatakan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini bermuara pada pelaksanaan Visi Misi Kota Manado dengan salah satu grand strateginya Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan transparan.
Di tempat yang sama Franky Mokodompis Kepala seksi pelayanan pers, media center dan dokumentasi mengatakan dengan pemberlakuan sistem baru ini maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam bekerja para PPID ini nantinya akan berkoordinasi dengan Kominfo sehingga semua informasi yang mereka miliki, akan disampaikan kepada publik melalui satu pintu di dinas ini dan bisa disebarkan kepada masyarakat, kata Mokodompis. “Jadi kami yang bertugas menyampaikan semua informasi dari jajaran pemerintah kepada masyarakat melalui media massa kecuali untuk hal-hal teknis harus disampaikan langsung oleh instansi teknis sebab mereka yang paling tahu detil-detilnya,” katanya. (is)