Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah tempat usaha didatangi petugas gabungan Polres Bitung dan Sat Pol PP Pemkot Bitung, Sabtu (10/2021) malam.
Kedatangan petugas gabungan itu dalam rangka memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro demi pengendalian penyebaran covid-19.
Razia PPKM Berskala Mikro itu dipimpin Wakapolres Bitung, Kompol Hendra Dorizen dan mendatangi sejumlah tempat usaha seperti kafe, pub dan rumah makan.
Dalam razia itu, petugas lebih mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam dan rumah makan agar mematuhi batas waktu operasional, serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, baik terhadap karyawan maupun pengunjung.
“Kami juga tak segan-segan membubarkan para tamu cafe yang berkerumun. Sedangkan pelanggar yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi push up di tempat,” kata Wakapolres.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan Proked 5M demi menekan laju penyebaran virus corona. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
“Harapannya, para pelaku usaha betul-betul taat dan berperan aktif dalam upaya menekan penyebaran covid-19,” katanya.
Tercatat ada sembilan lokasi yang didatangi petugas gabungan dan lebih mengedepankan memberikan himbauan kepada pemilik usaha serta masyarakat.
(abinenobm)