Berita Utama

Raski Mokodompit ke Pertamina: Tindak Tegas SPBU Nakal! Ini Dasar Aturannya

Raski Mokodompit ke Pertamina: Tindak Tegas SPBU Nakal! Ini Dasar Aturannya
Anggota Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit.

Manado, BeritaManado.com — Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Raski Mokodompit menegaskan terkait permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berujung pada tindak penganiayaan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang kini ramai jadi perbincangan masyarakat.

Menurut Raski, permasalahan BBM jenis solar subsidi perlu mendapatkan perhatian serius di mana, DPRD Provinsi Sulut juga telah memberikan sikap melalui rekomendasi yang telah dikeluarkan pada rapat umum lintas komisi yang menghadirkan Pertamina,Kepolisian,dan masyarakat.

Di lain sisi, Raski mengapresiasi Polda Sulut yang terus menyeriusi permasalahan BBM jenis Solar tersebut khususnya Polres Mitra yang memberikan respon cepat.

“Saya memberi apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara yang terus menseriusi permasalahan ini, dan Polres Mitra yang cepat tanggap terhadap kasus tersebut yang saat ini pelaku sudah ditangani kepolisian,” ungkap Raski Senin, (6/10/2025) di kantor DPRD Sulut.

Sebelumnya dikabarkan, seorang lelaki warga Kabupaten Mitra telah mengalami penganiayaan akibat menegur terduga oknum mafia solar di SPBU Mitra.

Dengan begitu, Raski pun meminta Kepolisian agar terus menindak para pelaku kejahatan BBM subsidi yang harus dilakukan secara transparan.

“Terbuka kepada masyarakat agar supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Penganiayaan ini harus disikapi dengan serius,” terang Raski.

Tak sampai di situ saja, Raski juga menekankan bahwa, Pertamina juga harus bertindak tegas kepada SPBU-SPBU yang terindikasi mencoba bermain mata terhadap BBM subsidi.

“Pertamina harus tegas kalau ada SPBU yang coba main-main, harus di tindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai,” tegas Raski.

Raski menegaskan lagi, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dianggap penyalahgunaan BBM bersubsidi meliputi penjualan BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak, penggunaan SPBU dan petugas SPBU menyalahgunakan sistem, misalnya QR code duplikat atau dipalsukan, penyaluran melalui jeriken atau cara lain yang tidak sesuai aturan, pengangkutan atau niaga BBM subsidi tanpa izin atau tugas resmi dari pemerintah, menggunakan kendaraan yang sama namun dengan nomer polisi atau identitas berbeda dalam melakukan pembelian (modus ‘ganda’) atau pengisian BBM secara tidak wajar dalam satu hari atau kurun waktu tertentu.

Berbagai kejahatan berkaitan dengan BBM subsidi yang disebutkan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) sebagaimana telah diubah.
– Undang-Undang Cipta Kerja (yang mengubah beberapa ketentuan) terkait migas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor?191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
– Keputusan BPH Migas (misalnya SK Kepala BPH Migas tentang ketentuan pembelian maksimum, penggunaan QR code.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara