Sangihe, BeritaManado.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fri Jhon Sampakang.
Meskipun, salama pembahasan terjadi aduh pertanyaan dari pihak Legislatif kepada pihak Eksekutif, tetapi rapat paripurna Ranperda APBD 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD P 2019.
Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam sambutanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, dimana sejak pengajuan pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019, telah memberikan perhatian yang sangat serius. Sehingga proses dan tahapan pembahasannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh kebersamaan.
“Saya perlu menyampaikan apresiasi bahwa selama proses pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019, berlangsung sangat dinamis terutama dalam mencermati angka-angka secara subjektif dan profesional,” kata Gaghana.
“Namun hal ini dapat diakui, merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, didalamnya terkandung nilai dan yang sangat mendasar guna memberi landasan dalam mencari kesamaan persepsi, dan pemahaman serta pertimbangan yang mendasarinya,” sambungnya.
Oleh karena itu lanjut Bupati, setiap koreksi saran dan usul yang telah dikemukakan selama pembahasan harus meletakkan dalam satu konteks, serta integras. Dimana hal ini merupakan bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi yang mendapatkan logika rasional dan konstruktif, dalam menyatukan berbagai pendapat, guna menemukan titik temu pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019.
“Dengan demikian selama proses pembahasan tidak lain, adalah merupakan wujud sikap kita bersama, senantiasa berupaya memberikan perhatian yang terbaik sesuai ekspektasi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Gaghana.
Dia mengungkapkan, dengan dilaksanakannya pengambilan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Kepulauan Sangihe 2019 menjadi peraturan daerah.
“Saya perlu menyampaikan kepada saudara-saudara pimpinan perangkat daerah, kiranya terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam memahami aturan dan regulasi yang menjadi payung hukum, dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Sehingga kita terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Atas terselenggaranya seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggadan 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tetap menuntun tugas dan pengabdian bersama di dalam mengemban amanat rakyat, membangun bangsa dan negara, daerah tercinta Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tutur dia.
Sementara hasil pembicaraan rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2019 telah membahasan Ranperda APBD TA 2019 berupa koreksi penempatan angka-angka dalam struktur perubahan APBD. Dari tahapan dan proses perubahan Ranperda APBD TA 2019 dan beberapa kesepakatan. Maka struktur dan materi rancangan perubahan APBD 2019, sebagai hasil dalam rapat Banggar sebagai berikut, total pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.510.200.413.927, 00, sesudah perubahan sebesar 1.480.382.475.535, berkurang sebesar 2.817.938.392,00. Total belanja sebelum perubahan sebesar 1.240.997.374.665,00, sesudah perubahan sebesar 1.830.717.522.633,00, 94 sen berkurang sebesar 157.279.852.31,00 6 sen. Pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 220.50.000.000,00, setelah perubahan sebesar 36.335.470.98,00, 94 sen, berkurang sebesar 183.714.952.901,00, 6 sen. Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar 30.253.39.262,00, setelah perubahan sebesar 1.000.000.000,00, berkurang sebesar 29.253.39.262,00.
(***/Christ)