Sangihe

Resmi! Denny Roy Tampi Kantongi SK DPP untuk Pimpin DPRD Sangihe

Resmi! Denny Roy Tampi Kantongi SK DPP untuk Pimpin DPRD Sangihe
Denny Roy Tampi.

Penulis : Ivan Xaverius | Sangihe

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan resmi menetapkan Denny Roy Tampi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029..

Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP bernomor 993/N/DPP/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 7 April 2026.Surat itu menjadi dasar resmi partai dalam menunjuk kader yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Keputusan tersebut diambil setelah DPP menggelar rapat internal partai pada 31 Maret 2026 dengan mempertimbangkan berbagai usulan dan rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara.

Dalam surat keputusan itu, DPP menegaskan bahwa posisi Ketua DPRD merupakan jabatan strategis partai dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah serta memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai bentuk pengesahan resmi dari partai.

Menanggapi penetapan itu, Denny Roy Tampi menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan partai kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan partai. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Denny Roy Tampi, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi bersama seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Sangihe.

DPP turut menginstruksikan seluruh kader dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe agar tetap solid dan menjalankan keputusan partai sesuai garis organisasi yang telah ditetapkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara