
Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sangihe, Risal Paul Makagansa, menyampaikan bahwa sistem pembagian hak Nakes dengan skema 50:50 tetap diberlakukan sebagaimana sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Selain itu, tuntutan terkait penyamaan tunjangan antara Nakes yang bertugas di rumah sakit dan Puskesmas juga disepakati bersama dalam RDP tersebut.
“Berdasarkan hasil RDP, tuntutan Nakes mengenai pembagian kesejahteraan tidak mengalami perubahan dan tetap seperti biasa, tidak ada pengurangan,” ujar Risal.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan ketersediaan obat-obatan yang kerap menjadi kendala akan terus diupayakan agar tetap terpenuhi.
Sementara itu, salah satu perwakilan aksi Nakes, dr. Ronald Kongginawan, Sp.PD, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi spontan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan RDP ini. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat merespons aspirasi kami,” ungkapnya.
Sebagai Tenaga Kesehatan yang bertugas di Sangihe, ia mengaku bersyukur karena aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD, serta Pemerintah Daerah.
Apresiasi juga disampaikan kepada pihak eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melancthon Harry Wolff, yang telah menyepakati hasil RDP bersama DPRD dan perwakilan Nakes.
(***/IvanXaverius)
