Oleh: Dr.Henny Warsilah,DEA (Peneliti LIPI)
Politik Pangan
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang kian meningkat yang menyebabkan konsumsi pangan pokok beras terus mengalami kenaikan telah memaksa pemerintah untuk terus melakukan import beras ke pelbagai negara tetangga seperti Thailand, Phlipina dan Vietnam sehingga anggaran APBN sebagian besar hanya diperuntukkan untuk memenuhi subsidi pangan beras. Beruntung pemerintahan di bawah presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2004 mulai mencanangkan kebijakan diversifikasi pangan pokok secara nasional dan kebijakan ini ditindaklanjuti hingga ke daerah tingkat II dengan gegap gempita dengan cara membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
Sayangnya, di daerah kebijakan tersebut lebih kental nuansa proseduralnya dan banyak melahirkan slogan-slogan yang agak terlalu kebesaran, seperti “one day no rice” atau “Gerakan tidak makan nasi pada setiap hari Jumat dan sabtu “ dan sebagainya. Pada tingkat daerah, implementasi kebijakan diversifikasi pangan nasional melalui Badan Ketahanan Pangan Daerah kurang didukung oleh pelaksanaan kebijakan daerah di intansi terkait, misal Dinas Pertanian di daerah tidak memiliki kekuatan untuk melakukan terobosan dengan cara membuat kebijakan pro pangan lokal non beras bagi penduduk yang masih mempertahankan konsumsi pangan pokok non beras. Alih-alih penduduk diberi bantuan bibit jagung (milu) lokal (manado kuning) seperti yang biasa dikonsumsi penduduk kecamatan Amurang, Minahasa Selatan dan bibit singkong/casava varietas unggul bagi penduduk kecamatan Pule di Trenggalek, Jawa Timur (sebagian masyarakat mengkonsumsi pangan pokok tepung gaplek/tiwul). Di Minahasa Selatan, penduduk justru diarahkan dengan cara diberi bantuan bibit varietas jagung hibrida yang hasil produksinya untuk konsumsi ternak (babi, ayam dan anjing). Dan di Pule, Trenggalek penduduk diarahkan menanam varietas casava yang produksinya diperuntukkan pembuatan chip casava untuk kebutuhan pabrikan pembuatan tepung casava sebagai pengganti tepung gandum bagi kebutuhan industri pabrik mie instans, cookies dan coklat.
Parahnya lagi, petani tradisional (jagung dan casava) kurang mendapat dukungan bantuan pada pasca panen, misal dalam bentuk dukungan teknologi sederhana untuk mesin pengeringan dan mesin pipil (jagung) dan mesin rajang (singkong). Sebaliknya, bantuan untuk bibit padi varietas unggul dan mesin pengering (silodrayer) dan mesin penggiling padi sudah cukup memadai.
Kondisi demikian disebabkan sistem penganggaran daerah (DAU dan DAK) masih ditentukan oleh pusat, sehingga kebijakan-kebijakan dinas pertanian misalnya masih ditentukan dan tergantung kepada Departemen Pertanian yang membuat kebijakan secara sentrallistik tanpa mengacu kepada keragaman pangan pokok yang dimiliki daerah. Badan Ketahanan Pangan Daerah-pun tidak memiliki sistem pengangaran yang bersifat bottom-up untuk merealisasikan program-program kegiatan mereka, hingga saat ini penganggaran masih ditentukan dari pusat (top down). Sehingga sering terjadi salah kaprah, kebutuhan petani pekebun akan bantuan bibit jagung lokal manado kuning untuk konsumsi pangan pokok justru disubtitusi oleh bibit jagung hibrida yang produksinya untuk konsumsi pakan ternak. Memang secara perhitungan ekonomis produksi jagung hibrida lebih besar dari pada jagung manado kuning sehingga mampu memberikan keuntungan memadai, tetapi di sisi lain ketersediaan pangan pokok non beras (jagung manado kuning) penduduk menjadi terabaikan. (bersambung)
