Jakarta, BeritaManado.com — Putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Serentak) tahun 2024 mendapat dukungan dari elemen masyarakat.
Hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk memilih banyak figur sebagai pemimpin daerah selain yang didukung oleh partai-partai besar saat ini yang menjadi langganan pemenang Pilkada.
Secara umum, putusan MK tersebut memberikan kesempatan kepada partai politik lain untuk dapat mengusung calon kepala daerah, bahkan dengan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga punya kesempatan yang sama.
Dengan kata lain, momentum ini juga membuka kesempatan bagi warga Sulut yang berkerinduan mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Menurut saya Pilkada serentak tahun 2024 ini bakal menjadi babak baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia dengan semakin besarnya kesempatan putra-putri terbaik Sulawesi Utara memberi diri dalam pembangunan,” ungkap Jan Maringka.
Ditambahkannya, dengan makin banyaknya pilihan figur-figur calon pemimpin daerah maka menurut Jan Maringka hal itu akan membuat demokrasi semakin dinamis.
“Demokrasi yang dinamis akan berdampak pada pembentukan kultur demokrasi Indonesia yang baik. Pada akhirnya hasil demokrasi itu juga akan membawa banyak sekali hal-hal positif termasuk dalam pembangunan daerah dan bangsa,” kata Maringka.
Jan Maringka sendiri berharap Putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh penyelenggara Pemilu dan juga tentu oleh partai politik itu sendi.
“Semoga KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat segera membuat aturan yang sejalan dengan putusan MK sehingga pelaksanaan Pilkada nanti akan lebih demokratis,” ujarnya.
(Frangki Wullur)