Bitung—Industri hiburan di Kota Bitung diduga mempekerjakan sejumlah gadis belia dibawah umur. Hal ini terungkap dari penelusuran Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Kota Bitung disejumlah PUB dan Diskotik dan mendapati ada puluhan anak dibawah umur bekerja di dua tempat tersebut.
“ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan khususnya pada pasal 74 ayat (2),” kata Ketua DPC SBSI Federasi Kota Bitung, Rocky Oroh dalam press release kepada Beritamanado, Jumat (20/4).
Oroh menjelaskan, dalam pasal 74 ayat (2) tercantum, a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian, c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau, d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
“Umumnya, pengusaha hiburan mempekerjakan gadis belia untuk menarik pelanggan, serta memberikan pelayanan kepada tamu-tamu yang berkunjung. Bahkan tidak menutup kemungkinan, pengunjung dapat mempergunakan anak-anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan sex pria-pria hidung belang dengan iming-imingan uang,” katanya.
Lanjut Oroh, ini merupakan tindakan exploitasi anak dan merupakan pelanggaran. Dan seharusnya pihak-pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap pelaku industri hiburan.
“Selain melanggar UU Ketenagakerjaan para pelaku juga sudah melanggar UU nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Konvensi ILO (International Lobour Organization) mengenai bentuk-bentuk terburuk pekerja anak yang telah diretifikasi oleh 132 negara termasuk Indonesia,” jelasnya.(en)
Bitung—Industri hiburan di Kota Bitung diduga mempekerjakan sejumlah gadis belia dibawah umur. Hal ini terungkap dari penelusuran Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Kota Bitung disejumlah PUB dan Diskotik dan mendapati ada puluhan anak dibawah umur bekerja di dua tempat tersebut.
“ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan khususnya pada pasal 74 ayat (2),” kata Ketua DPC SBSI Federasi Kota Bitung, Rocky Oroh dalam press release kepada Beritamanado, Jumat (20/4).
Oroh menjelaskan, dalam pasal 74 ayat (2) tercantum, a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian, c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau, d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
“Umumnya, pengusaha hiburan mempekerjakan gadis belia untuk menarik pelanggan, serta memberikan pelayanan kepada tamu-tamu yang berkunjung. Bahkan tidak menutup kemungkinan, pengunjung dapat mempergunakan anak-anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan sex pria-pria hidung belang dengan iming-imingan uang,” katanya.
Lanjut Oroh, ini merupakan tindakan exploitasi anak dan merupakan pelanggaran. Dan seharusnya pihak-pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap pelaku industri hiburan.
“Selain melanggar UU Ketenagakerjaan para pelaku juga sudah melanggar UU nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Konvensi ILO (International Lobour Organization) mengenai bentuk-bentuk terburuk pekerja anak yang telah diretifikasi oleh 132 negara termasuk Indonesia,” jelasnya.(en)