Hukum dan Kriminalitas

PT Manado Taati Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan COVID-19

Manado, BeritaManado.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado tetap memberikan pelayanan prima pada masa pemulihan Cononavirus Disease 2019 (COVID-19) ini.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado H Arif Supratman mengatakan, pihaknya bekerja maksimal dengan mentaati himbauan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVlD-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya serta melaksanakan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara.

Sejumlah hal yang dilaksanakan diantaranya telah melakukan penyemprotan disinfektan massal di area kerja dan area publik di kantor Pengadilan Tinggi Manado, pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan dasar social distancing, khususnya bagi aparatur Pengadilan Tinggi Manado telah menerapkan physical distancing dengan tetap menjaga jarak dengan sesama aparatur sebagaimana protokol yang berlaku.

“Pengadilan Tinggi Manado telah melaksanakan Work From Home (WFH) dengan ketentuan pimpinan eselon 2, panitera eselon 3, panitera muda tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Hakim Tinggi diatur bergiliran, maksimal 2 hari. Panitera pengganti, pejabat fungsional dan staf melaksanakan Work From Home (WFH) bergiliran, maksimal 2 hari,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Manado H Arif Supratman.

Untuk masyarakat pencari keadilan yang akan menggunakan layanan Pengadilan Tinggi Manado, disarankan untuk menggunakan media website di www pt-manado.go.id pada tab layanan publik layanan non yudisual.

Selain Itu, pencari keadilan juga dapat mengunjungi media Sosial Pengaduan Tinggi Manado: Facebook: PENGADILAN TINGGI MANADO, lnstagram: @PT_MANADO, Twitter @PT_MANADO atau melalui elektronik mail Pengadilan Tinggi Manado: [email protected]

Arif Supratman melanjutkan, dirinya melalui nota dinas tanggal 23 Maret 2020 telah menginstruksikan ke seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah Sulawesi Utara agar dengan penuh bijaksana dan disiplin melaksanakan himbauan maupun protokol protokol yang berlaku untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bahwa pelaksanaan Work From Home sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2020 khususnya tentang pelaksanaan Sidang Perkara Pidana di tiap-tiap Pengadilan Negeri agar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.

Selanjutnya, bahwa Surat Dirjen Badilum tersebut di atas untuk pelaksanaan sidang perkara pidana dengan telekonferensi agar dikoordinasikan dengan Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri serta kepolisian Rrsort setempat.

“Surat perintah saya tentang Work From Home sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2020 dan juga Surat Dirjen Badilum MA RI. Bahwa hal-hal yang khusus serta darurat di seluruh pengadilan Nngeri terutama bagi seluruh aparatur pengadilan diminta tetap tenang dan tetap mohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga kita semua terhindar dari COVID-19 dan juga terhindar dari marabahaya lainnya,” tutup Arif Supratman.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara