Bitung—Pangkalan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKKP) Aertembaga Kota Bitung mengaku belum bisa memulangkan puluhan nelayan Filipina karena sejumlah kendala. Akibatnya, puluhan nelayan itu harus ditampung oleh pihak PSDKKP dan harus membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini ada 33 nelayan asal Filipina yang harus ditampung sambil menunggu pemulangan atau deportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap dan diduga melakukan praktek illegal fishing,” kata Staf Pengawasan dan Penanganan PSDKKP, Youdi Suawa.
Menurutnya, ke-33 orang nelayan tersebut ditangkap di laut Sulawesi, Pasifik dan Timur Laut Halmahera sejak bulan Juni 2012. “18 orang sedang menunggu proses deportasi, sementara 15 orang lainnya masih dalam proses perkara illegal fishing dan semuanya ditangkap karena tidak memiliki dokumen,” katanya.
Sementara itu menurut salah satu pegawai kantor Imigrasi Kota Bitung, Ronald mengatakan ke-18 orang nelayan Filipina tersebut belum bisa dideportasi karena harus melalui Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim). “Untuk sementara Rudenim Manado penuh dengan warga Afganistan dan lainnya, dan kami masih menunggu sekitar 20 WNA akan di deportasi dari Rudenim kemudian ABK ini akan dialihkan ke Manado,” kata Ronald.
Para nelayan Filipina ini sendiri merupakan Anak Buah Kapal Karangetang, VB Casiji, VB Triking dan KM Mitra Bahari 01.(enk)