Tomohon, BeritaManado.com — PPKM Mikro Khusus diterapkan se-Taratara raya oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini sehubung dengan naiknya kasus Covid-19 di Kota Tomohon, yang dominan berasal dari daerah lumbung padi tersebut.
“Kita melakukan penerapan PPKM Mikro khusus untuk Taratara, di mana salah satunya dengan melakukan buka tutup portal di lorong-lorong, untuk menanyakan semua yang ada di edaran Wali Kota,” ujar Camat Tomohon Barat, Jhon Gigir, di Ruang Kerjanya, Jumat (9/7/2021).
Kemudian, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Tomohon Barat ini menambahkan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan juga terkait kekhususan lainnya.
“Pertama, terkait peribadatan digelar melalui daring,” ujar Jhon Gigir.
Lanjutnya, untuk acara pernikahan masih bisa digelar, namun tidak untuk acara resepsinya.
“Untuk pernikahan masih bisa, namun resepsinya ditunda dulu,” katanya.
Tambahnya, untuk kedukaan hanya bisa digelar selama 1×24 jam.
“Kalau di edaran kan 3 hari. Tapi untuk Tara-tara hanya 1×24 jam. Jadi kalau meninggal jam 1 siang, batasnya 1 siang esok harinya,” jelasnya.
Gigir juga mengatakan, jika kedapatan ada yang melanggar sanksi maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam menegakan aturan ini.
“Ada Polisi, TNI juga Pamong Praja yang akan bekerja sama dengan kami utuk menegakan aturan terkait PPKM ini,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)