Ratahan – Keluhan warga terkait adanya kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Racing yang menyebabkan kebisingan dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, langsung ditanggapi Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Puluhan motor berknalpot racing langsung diamankan jajaran Polres Mitra, sejak dilakukan razia pada malam Natal, Jumat 25 Desember hingga Minggu 27 Desember 2020 hari ini.
“Dengar keluhan warga, kami langsung lakukan razia dan berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing,” ungkap Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono.
Adapun kendaraan ini untuk sementara akan ditahan di Mapolres Mitra dan nanti dikembalikan lagi usai perayaan Tahun Baru 2021.
Walau demikian, bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraan bermotor miliknya, harus mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar.
“Pemilik harus membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot racing yang dipakai, baru bisa kendaraan dikembalikan,” pungkas AKBP Rudi Hartono.
Sikap tegas ini diambil pihaknya guna memberikan efek jera, serta sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru.
Sebab terkait hal ini, pihaknya selalu dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing, apalagi sampai menyebabkan terjadinya konvoi.
Pihaknya berharap agar masyarakat untuk saling mengingatkan kepada keluarga dan saudara, serta tetangga untuk mendukung upaya ini dengan tidak menggunakan knalpot racing.
“Sebagai Polres baru yang memiliki personil masih minim, kami sangat membutuhkan kerja sama seluruh komponen agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
(Jenly Wenur)