Hukum dan Kriminalitas

Polres Minsel Ungkap 2 Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Lelang

Polres Minsel Ungkap 2 Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Lelang
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH ditemani Kasat Reskrim Iptu Lesly D Lihawa saat menunjukkan barang bukti

Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) sukses mengungkap dua Kasus Investasi Bodong, berkedok Arisan lelang yang terjadi di wilayah Kabupaten Minsel.

Hal ini diungkap Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran, dalam konferensi pers, di Aula Polres Minsel, pada Senin (23/10/2023).

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan bahwa akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolres Minsel.

Dikatakan Kapolres Minsel, akibat kasus ini, ratusan warga menjadi korban uang hingga milyaran rupiah.

“Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu,” tambah Kapolres.

Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.

“Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” tambah Kapolres.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP.

“Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar,” ucap AKBP Feri Sitorus.

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan,” kata dia.

Kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” pungkasnya.

TamuraWatung

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara