
Bitung, Beritamanado.com— Pria berinisial AM Alias Diks (22) Warga Kelurahan Pinokalan Lingkungan V (Perum Asri) Kecamatan Ranowulu dan MFU alias Fadil (23) warga Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan V Kecamatan Madidir Kota Bitung ini ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda-beda.
Pelaku AM alias Diks ditangkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di Halaman Perkiran Alfamart.
“Kami mengamankan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Selotip Warna Merah yang dimasukan ke dalam Bungkus Rokok Bekas Merek Surya dari tangan Pelaku AM yang dipesan dari sosial media facebook seharga Rp.1.100.000,” ujar Kapolres Bitung Akbp Albert Zai melalui Kasatnarkoba Iptu Trivo Datukramat kepada beritamanado.com pada Jumat (7/3/2025) siang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali jaringan narkoba lainnya berinisial MFU alias Fadil.
“Tim melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu siap edar yang disimpan diatas Ventilasi Jendela samping rumahnya dan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu lainnya yang disimpan diatas Kandang Ayam. Jadi total yang kami amankan ada 3 paket sabu siap edar, 5 plastik sachet yang digunakan sebagai pembungkus narkoba, alat hisap narkoba, serta 1 bungkus rokok merek Dunhil,” tutup mantan punggawa polresta manado itu.
(Horas Napitupulu)