Hukum dan Kriminalitas

Polisi Amankan Warga Molas, Ini Sebabnya

Polisi Amankan Warga Molas, Ini Sebabnya
Pelaku saat diamankan di Polresta Manado

Manado, Beritamanado.com — Tim Opsnal Polresta Manado bersama Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RJ (19) warga Cempaka Lingkungan V Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, Kamis (9/6/2022) malam.

Informasi yang dirangkum, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1183/VI/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT usai menganiaya seorang sopir angkutan umum bernama Iwan Yahya (26) warga Dusun Malahengo Kecamatan Bongomeme Provinsi Gorontalo.

“Awalnya Korban sedang berada di tempat kosnya, Kemudian Korban pergi untuk menagih uang setoran angkot di jalan Molas. Dalam perjalanan tiba-tiba korban di hadang oleh pelaku bersama rekan-rekannya dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah muka berulang kali. Korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor langsung terjatuh dan selanjutnya korban di injak berkali-kali, “ Ujar Kasihumas Iptu Sumardi melalui rilis yang diterima.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian muka dan sakit pada bagian dada kemudian pelaku langsung diamankan oleh tim resmob yang sedang berpatroli diseputaran lokasi kejadian tepatnya di Molas.

(M H Napitupulu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara