KOTAMOBAGU – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali beraktifitas Selasa (27/11-20110) besok. Pasalnya, Pemkot Kotamobagu hanya menetapkan libur hari raya Natal selama dua hari terhitung sejak tanggal 25 – 26 Desember 2011.
Hal itu dikatakan oleh Plt Sekkot Kotamobagu Drs. Muhammad Mokoginta akhir pekan lalu. “Selasa tanggal 27 Desember, seluruh pegawai sudah masuk kantor” ujar Mokoginta.
Menurutnya, Pemkot tidak memberikan penambahan waktu libur. “Ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin bagi PNS. Apabila, ada yang mencoba menambah libur, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dipotong” ujarnya.
“Kami juga akan langsung mengecek absensi PNS di setiap SKPD pada hari pertama kerja” tambah Mokoginta. (zumi)

