
Manado, BeritaManado.com — Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara membuat PLN mengakui Kesalahan pihak PLN.
Hal itu terungkap setelah, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan terkait dengan Transmisi PLN yang masuk dalam hutan lindung yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi pertanyaan Komisi III DPRD Sulawesi Utara Amir Liputo, dan Tonny Supit terkait Penebangan Pohon pada kawasan hutan lindung.
“Jadi PLN sulutenggo ini waktu Kami mendapat transmisi, sebenarnya kami tahu bahwa memang ada biaya yang harus kami keluarkan kalau kami masuk ke dalam wilayah hutan. Sayangnya di sini, (Sulawesi utara)red. Itu belum terdaftar kalau dia masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Ikhsan Manager UPT PLN Manado Senin, (22/8/2022) di ruang rapat Komisi III.
Lanjutnya lagi, pihaknya akan mencoba untuk mendaftarkan terlebih dahulu kawasan hutan yang di lewati oleh transmisi jaringan PLN sehingga, PLN Pusat akan membayar biayanya.
“jadi, belum terdata. Itu kesalahan kami juga,” aku Ikhsan kepada Komisi III DPRD.
Kepada BeritaManado.com Ikhsan mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali bahwa ada kawasan yang ternyata sudah masuk hutan lindung.
“Baru kemarin, PLN baru data ulang, ternyata ada beberapa area tani, ternyata sudah masuk dalam kawasan hutan lindung dan itu harus kami daftarkan ulang,” terang Ikhsan.
(Erdysep Dirangga)
