
Tomohon – Dualisme kepemilikan UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) antara YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) GMIM dan Yayasan DS AZR Wenas nampaknya akan segera memasuki babak akhir.
Hal ini menyusul diperolehnya salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/PDT/2011 dalam perkara antara Yayasan DS AZR Wenas sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Rektor UKIT Tomohon, YPTK GMIM sebagai termohon peninjauan kembali. Dimana dalam putusan tertanggal 10 Mei 2011 ini, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Yayasan DS AZR Wenas dan Ir Piet H Wongkar MSi. PK ini dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi MA Ri nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010.
Selain menolak, majelis hakim juga menghukum para pemohon peninjauan kembali dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.5 juta. Putusan tersebut dibuat pada Selasa 10 Mei 2011 dalam rapat permusyawaratan MA dengan majelis hakim yang terdiri dari H Atja Sondjaja SH, Dr Artidjo Alkostar SH LLM dan Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM dan panitera pengganti Ninin Murnindrarti SH.
Turunnya putusan ini langsung disambut sukacita oleh kubu YPTK, dimana melalui tim kuasa hukumnya Nopsianus Damping SH MH menyatakan bahwa Rektor UKIT Tomohon YPTK yang sah adalah Pdt DR Richard AD Siwu MA PhD. “Putusan ini deklatoir atau bersifat menguatkan sehingga tidak perlu ada eksekusi. Rektor ini diangkat oleh yayasan yang berdiri sejak tahun 1965, tiba-tiba dipecat oleh yayasan yang baru beberapa tahun berdiri, lucu kan. Oleh sebab itu dalam salinan putusan MA ini telah dengan sangat tegas dinyatakan bahwa Siwu dan YPTK sah di mata hukum,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
“Mereka (Yayasan DS AZR Wenas, red) harus mematuhi putusan ini dan tidak perlu melakukan perlawanan. Karena jika melawan, itu pelanggaran hukum. Jika masih dilakukan, kami tak akan tingal diam dan kami akan mengambil langkah hukum tegas yakni eksekusi dengan melibatkan aparat kepolisian. Tidak perlu berkeras hati dan tunduklah hukum. Untuk apa bertahan dengan mengatakan ada izin dan sebagainya, sementara di pengadilan dinyatakan menolak,” pungkasnya yang didampingi Jacksen Timban SH dan Jeffry Katuuk SH seraya menegaskan bahwa aktivitas UKIT Wenas harus dihentikan. (iker)

Ut Omnes Unum Sint. Ternyata salah satu keberanian yang sangat sulit diperankan oleh “torang” yang berperan di Aras Pengurus UKIT dan juga bbrp Pimpinan dan Anggota Sinode yang sangat berpengaruh pada Penyatuan Kedua Yayasan tuk UKIT..YPTK dan Wenas, ialah keberanian untuk mengalah dan merendahkan diri. Kurang berani yang mau mengalah untuk kemenangan bersama. Kurang btuk merendahkan diri dan mengalah agar supaya punya ketahanan tinggi terhadap Disguise Politics “Devoide et Impera”. Pada hal..Potensi Minahasa khususnya GMIM untuk mendukung UKIT tuk menjadi Universitas yang Top di Indonesia Timur itu sangat sangatlah besar. Yah…langkah selanjutnya ialah . Ketua BP Sinode GMIM , ayo…berdoa dan kerja keras tuk kesatuan dan kejayaan UKIT. Tingkatkan Ketahanan (Resilinces UKIT) terhadap pengaruh devide et impera dari luar. Malo dong…kalau yang mendamaikan perbedaan pendapat di UKIT bukan dari BP tetapi dari luar. Marilah saling mendukung dalam Doa. Ya Roh Kudus, Datanglah Ampunilah. The Power of Love. Lucky Sondakh ditengah Pergumulan tetapi tetap kuat Only by the Grace of God in Jesus Christ.S.yalom. Lucky Sondakh, Jakarta
mohon ijin share sebelumnya, persoalan dualisme yayasan ini sebenarnya sudah selesai sejak keputusan majelis hukum pengadilan tata usaha negara jakarta pada sidang terbuka untuk umum tanggal 19 desember 2011 dengan putusan :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
selu ruhnya; – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor : AHU-
2589.AH. 01.04. Tahun 2011, tangga l 02 Mei 2011, ten tang
Pengesahan Yayasan Perguruan Tingg i Kr i s ten Gereja
Masehi In j i l i Minahasa dis ingka t YPTK
GMIM; – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
3. Mewaj ibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
Nomor : AHU-2589.AH.01.04 .Tahun 2011, tanggal 02 Mei
2011, tentang Pengesahan Yayasan Perguruan Tingg i Kr i s ten
Gereja Masehi In j i l i Minahasa dis i ngka t YPTK
GMIM; – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang t imbul dalam
perkara in i sebesar Rp. 314.000, – ( Tiga ratus empat belas
r ibu rup iah ) ; – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
sehingga himbauan saya, agar masyarakat lebih jeli lagi untuk meneliti keabsahan berita yang beredar di media. menurut saya ada beberapa kejanggalan dalam berita di atas salah satunya tanggal putusan sidang yang hanya berbeda 1 minggu sejak dikeluarkannya surat keputusan dari Kementrian hukum dan ham tentang YPTK GMIM. dan besaran biaya perkara 2,5 jt rupiah, dll.
kesimpulannya setiap berita yang kita baca, lihat, dengar, ada baiknya ditelusuri dulu kebenarannya sehingga ketika memberikan opini atau informasi, tidak menimbulkan perdebatan yang menjurus ke arah konflik apalagi menyinggung perihal suku, ras, budaya atau agama. Etika menggunakan media sosial juga perlu dipertimbangkan karena ada undang-undang yang mengatur.
sebagai info tambahan, Kopertis Wilayah IX mengakui keabsahan suatu perguruan tinggi yang menyampaikan pelaporannya secara berkala, dan ditjen Dikti mengesahkan suatu perguruan tinggi apabila telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh pihak Dikti kepada Instansi pendidikan yang tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
kepada orang tua/mahasiswa jika ingin mengecek status mahasiswa apakah terdaftar di dikti atau tidak silahkan buka website forlap.dikti.go.id
sekian info dari saya semoga bermanfaat.
Sebenarnya BPMS menjadi penengah dalam masalah ini dan bukan malah memihak.
seperti yang dikatakan dalam UU yayasan,
kalau yayasan itu milik public, jadi jgn sampe SINODE GMIM sendiri karena sudah memihak ke salah satu pihak malah memperkeruh suasana…
Mohon dapat menjadi Perhatian…
Kasihan ini warga GMIM da lia-lia kasiang itu klakuan Hamba Tuhan Kong Sama Dengan Ini..
Jadi Pake Malo Sadidki..
dengan adanya putusan ini kan tidak masalah bagi UKIT Wenas, krn Ukit Wenas telah memiliki Badan Hukum sendiri dan diakreditasi oleh DIKTI sama halnya dengan UKIT YPTK mempunyai badan Hukum sendiri namun belum diakreditasi oleh DIKTI, jadi tidak masalah lagi mengenai yayasan, mungkin yang jadi masalah sekarang mengenai Aset… kiranya bijak ke2 yayasan ini harus tanggalkan ego masing2 dan duduk bersama membicarakan kelangsungan pendidikan yang menjadi kebanggan warga GMIM, jangan lagi ada permusuhan dan yang paling terbaik adalah ke-2 yayasan ini boleh kembali bersatu dan menjalankan pendidikan dengan baik, menghasilkan lulusan2 terbaik demi kemajuan GMIM… Bravo UKIT… Bravo GMIM Syaloom – Damai dihati
Bagi yang sudah lulus di YPTK silahkan check nama anda apakah terdaftar di DIKTI atau tidak !!!!!!
Jika tidak berarti anda-anda yg merasa benar/legal itu silahkan berpikir sendiri mana yg diakui negara kita YPTK atau AZR WENAS.
Itu saja ……………..
Jangan terpengaruh oleh pihak2 yg tidak berkepentingan dan pengacau Jemaat.
Checknya disini : http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/
@ bos Kecil…..semua hal kayaknya anda tahu sekarang harus ambil saja jln tengahx bkn main tuduh sini sana liat saja hal positifx….ARE YOU UNDERSTAND bos kecil???????
Salah kali?
Mungkin: Do you understand?
Tanah dan gedung UKIT itu milik siapa?
Kami pasti membantu BPMS usir ukit YPTK kalau mereka melawan. Darah kami korbankan utk menjaga keluhuran gereja
Berdiri di atas kebenaran. Keluar Kalian UKIT YPTK. Siwi roeroe tidak tahu malu
Wah!!? Butul so itu Nus?
Kalu UKIT YPTK sah, kong kiapa dang mo vicaris musti ganti ijazah WENAS? Kiapa musti ujian ulang? Kiapa musti bayar??
Sinode toh so akui YPTK SAH?
kalu so akui sah, kase pulang katu tu sarjana Teol YPTK pe Doi, kase pulang drg pe ijazah. . . Dorang toh da kuliah di Univesitas yg sah.. . . . . .
Kalu UKIT YPTK sah, kong kiapa dang mo vicaris musti ganti ijazah WENAS? Kiapa musti ujian ulang? Kiapa musti bayar??
Sinode toh so akui YPTK SAH?
kalu so akui sah, kase pulang katu tu sarjana Teol YPTK pe Doi, kase pulang drg pe ijazah. . . Dorang toh da kuliah di Univesitas yg sah.
Sudahlah ibu desiree pinontoan torang ndak usah permasalahkan ijazah dari tamatan UKIT karena mereka sudah kuliah dan studi, yg torang perlu permasalahkan adalah yg ndak kuliah/studi kong kage so ada ijazah.
Karena kalu mo cari pembenaran asli dan palsu ijazah UKIT maka itu perlu pembuktian di pengadilan.
Koran Komentar Hal 14, Kamis 12 April 2012.
Terdakwa P2MPT UKIT Minta dibebaskan dari tuntutan (karena keliru -error in persona).
Tersangkanya Pdt. Albert Supit, tapi yang diseret justru Maxi DG.
Sedikit lagi Pendidikan Sulut Jaya, Pendidikan Kristen bersih dari Korupsi yang dilakukan rektornya sendiri, UKIT kembali pulih.
Kenapa? Karena biang (sutradaranya) di jeruji besi….
Beban Sinode GMIM setidaknya boleh berkurang
Tuhan menunjukkan rancangan terbaikNya
Saya masih sanksi ijsah wenas sah. Sebab ijasah yptk banyak pegawai negara
Apa? Ijasah Ukit wenascuma sama deng sertifikat kursus? Ijasah Ukit Yptk tdk bisa vicaris?
Hancurlah generesi muda gerejaku
??????????? paskah
Gereja yang besar dengar suara kenabian (mantan pemimpin).
Sayang suara Roeroe ??? Parengkuang di matikan.
Lebih dengar Supit (bermasalah- Block Grant)…
Tong pe anak-2 pi se skolah jo dulu di sekolah teologia laeng …yang ada di Jakarta, bandung, malang, makassar, cipanas, salatiga,dll..?..khusus yg skolah telogia kal perlu msg2 jemaat dukung tu anak2 di jemaat yg mo suka jadi pendeta dgn cara kase beasiswa noh..dr pd masih rusuh sama deng skarang…nti kal so tenang br se skolah ulang di UKIT /Fak Teologia… boleh bagitu??:))
Aduh….gimana ini torang pe orang-orang intelek di Tomohon. kalangan Gereja lagi. Kiapa doe musti bakalae, yang penting musti baca sejarahnya UKIt itu. Kalu-kalau torang perhatikan bae-bae tu dasar permasalahannya adalah Kepentingan Popularitas ( Jabatan ). Pe beking malo doe, torang deng torang jo musti bakalae. Mar kita ley nda setuju noh tu Pemerintah ( Polres dan PN Tdnno ) so tahu mo dekat hari besar keagamaan mash tetap ada eksekusi. Ingat, kalau kita mau menghargai orang lain pe perasaan, pasti kita juga akan dihargai. Atau bahasa kasarnya, andaikan kita ( Polres & PN Tdno ) mengalami seperti Bangunan Roberta itu gimana perasaannya. Lebih baik bertindak sedikit untuk hal yang besar, daripada bertindak untuk harga diri dan jabatan. Suatu saat toh jabatan itu akan dimabil dari kita. Terima kasih
BACA HARIAN KOMENTAR HARI INI -KAMIS 5 April 12 – HALAMAN UTAMA
MAHASISWA UKIT ASR WENAS HADANG EKSEKUSI PENGADILAN NEGERI TONDANO…. Memang jago melawan HUKUM, RAJIN DEMO dan MERUSAK
MAKLUM DI BACKUP PETINGGI GEREJA
bos kecil ini memang pintar jg berkelit tdk ada hubungan apa2 seperti tulisan diatas,hehehe aneh jg yah lantas hubungan apa? hubungan keluarga? sy tdk mau ba tuduh….ada ba tuduh apa so? cuma bilang mungkin pendeta khan….lantas STMS di langoan anda ada pigi? sy minta maaf beribu maaf atas kelancangan saya….agar spy ndak jd pengecut ganti jo kwa username lain pake nama kecil jo kwa oke peace and peace
Maaf Bapak-bapak… jadi bagaimana nasib anak kami… apa masih boleh jadi pendeta GMIM…atau haru pindah ke YPTTK?
Ini John memang tukang tuduh orang. . .
SO JELAS BHW PDT ROEROE MEMBANTAH KALAU YAYASAN ITU MILIKNYA. . .
Waktu STMS LANGOWAN Sangat JELAS BPMS MENELIKUNG (Bhs Manado : BEKING BODOK), pa Pdt. ROEROE, juga MEREKAYASA KEPUTUSAN STMS, krn DENGAN SENGAJA MENGAMBIL KEPUTUSAN DAHULU, baru memberikan kesempatan Pdt. ROEROE MEMBERI PENJELASAN. . .
Artinya memang BPMS TIDAK MENGHENDAKI YPTK LAGI….
Ini SUNGGUH AKAL BULUS BPMS UNTUK “MENDEPAK” YPTK dari GMIM. . .
Jika ada niat baik BPMS UNTUK BENAR2 MENYELESAIKAN MASALAH INI, KENAPA TIDAK MEMBERIKAN KESEMPATAN pada Pdt. ROEROE UNTUK MEMBERI PENJELASAN BHW YPTK BUKAN MILIKNYA??? . . . Dalam hal ini BPMS MEMANG SENGAJA MENGELABUI PESERTA STMS
. . . . .
BPMS TAKUT kalau Pdt. ROEROE KASH PENJELASAN DAHULU MAKA KEPUTUSAN STMS PASTI LAIN. . . . . .
.
.
Skarang jelas UKIT YG DIDIRIKAN GMIM SEJAK TAHUN 1965 hingga Detik ini adalah SAH MILIK YPTK GMIM. . . . . Negara mengakuinya, pendirinya (Pdt. ROEROE) mengakuinya
Dosen2 mengakuinya, Jemaat GMIM mengakuinya, masyarakat mengakuinya, SAYANGNYA HANYA BPMS YG TIDAK MAU MENGAKUINYA. . .
.
Satu hal lagi john, saya bukan DOSEN, BUKAN PENDETA, BUKAN PELSUS, BUKAN MAHASISWA dan TIDAK ADA HUBUNGANNYA DGN UKIT/YPTK. . .
Saya cuma jemaat GMIM .
Jangan Suka ba tuduh org John.
Berdoa agar gereja bebas dari roh Kepalsuan
polemik ini tdk akn berakhir apabila semuanya menonjolkan kepentingan msg2….coba torang melihat persoalan ini dgn mata dan hati yg bersih…sy melihat ini tempat nimbrungnya justru para dosen di kedua belah pihak yg memberikan komentar disini dgn segala argumentasinya.
dari putusan MA dan PK itu sdh jelas bhw rektor UKIT YPTK adalah DR Siwu periode 2005-2009 siapa yg akn membantah?? ndak ada khan, kemudian Mei 2011 YPTK membuat yayasan baru dgn ketua yayasan Prof Ruru, siapa yg akn membantah?? ndak ada khan….kemudian krn telah membentuk yayasan baru BPMS menyurat supaya mencari tempat lain dlm jangka waktu 3 bulan siapa yg akn membantah?? ndak ada khan
Berikanlah ruang yg lbh fleksibel bagi gereja utk berapresiasi mengembangkan pendidikan tinggi ini, agar boleh menjadi berkat buat jemaat. Bukan menciptakan pertentangan di dalam jemaat tetapi diciptakan suatu rekonsiliasi jemaat dlm melihat permasalahan UKIT.
Komentar Godong Wale, Pemerhati Ukit,Kostor dan Berti Tungka dll hanya akn menebar permusuhan di dalam jemaat apabila mo iko akang ngoni pe mau. Ada yg berkomen bhw Pdt. Siwu pd wkt itu dlm pemilihan rektor cuma nomor 2 adalah benar kwa, yg urutan 1 khan Piet Wongkar. Kemudian ada yg nyelonong lei sdgkan Prof Lombok cuma nomor 3 mar jd rektor lia dulu tu era katuun tahun berapa itu dia…demokrasi wkt itu seperti apa? Tapi sekarang gimana masih ada yg seperti itu.
Berikanlah pemahaman yg benar kpd jemaat yg awam soal hukum, jgn semua berkomentar seperti penasehat hukum. Sdgkan penasehat2 hukum yg ada ndak sama persepsi apalagi jemaat yg awam hukum.
Jemaat yg dikasihi sudah jo katuun menyalahkan terus kepada pendeta2 kita ….so segala macam tu ada bilang tapi mereka tetap diberkati dan diurapi oleh Tuhan.
Pak Siwu harus terima anak kami kalau memang Yayasan Doktor Wenaz tidak sah… mohon
SHS memeng sayang YPTK… Kasian deh Wenaz disayang Opa Supit
Mengatakan bhw YPTK sekarang adalah YPTK baru ADALAH PENYESATAN SISTIMATIK yg dilakukan Beberapa Oknum Di TUBUH BPMS.
Dorang memang sengaja MEMBUAT STIGMA BAHWA PDT RURU SO AMBIL ALIH TU YPTK.
Meskipun Pdt Ruru sudah MEMBANTAHNYA, TAPI BPMS NDAK MO DENGAR. . .
DORANG LEBE SUKA PAKE DORANG PE MAU SANDIRI.
Suatu cara penyelesaian masalah YANG SANGAT MENYESATKAN WARGA GMIM. . . .
Ini akibat karna Dalam greja banyak kepalsuan
ngoni samua musti inga….. YPTK UKIT bung inyo alias eSHaeS da back-up…. sengadalawang……..
Sdr2 yg baik di YPTK sdh jo angkat cerita lama terlebih masalah MA dan PK, kan sdh ada YPTK baru atur jo itu bae2 deng badiri jo Perguruan Tinggi baru sesuai UU ttg pendirian PT, siapa tau langkah itu berkenan bagi Tuhan
Gereja yang tidak memegang teguh PRINSIP…..ini depe BUAH….pohon dilihat dri BUAHNYA toh….
Bagi saudaraku yg bingung dengan Keputusan ini khan cuma dengar dengar kata2 org…
Yg pasti sebagian besar pendeta waktu itu nemau kehilangan BELANGA …jadi dorang samua stuju…. malah berpikir YPTK UKIT musti kaluar dari lokasi tersebut. Ingat …tanah dan bangunan itu bukan uang semata2 dari SINODE tanya para pendiri YPTK UKIT, ada dana masyarakt yg diberikan untuk membangun KAMPUS itu..bukan duit SINODE…tanya para pemimpin rektor2 lama seperti prof Rondonuwu..yg di sikat oleh SUPIT senelumnya…jadi kalau tidak baca dan simak baik2 persoalan YPTK UKIT…kita akan tersesat. Saran saya marilah kita bangun YPTK UKIT saja…Yayasan Wenas ada yg usul urus jo skolah skolah dibawah SMA, SMP SD…. sudah jangan masuk campur lebeh…. co tanya ..keti YPTK UKIT mw dapa sumbangan dari PEmprov…. atusan juta …SUPIT langsung tilpon SHS marah marah dan minta uang tersebut disetor ke SINODE… inilah akibatnya kalu YPTK pemilik tunggalSINODE GMIM yg diiisi oleh org 2 yang tidak memiliki VISI ke depan…bermental birokrat swasta yg memikirkan keuntungan finansial semata dari pada pembangunan PENDIDIKAN di MINAHASA…. mempersetankan segala cara untuk mengeruk keuntungan..
COBA ngoni tanya kalau SINODE pernah DIAUDIT eksternal…. sapa ja pake tu doi. MAr depe bendahara saja pak HESKI MONTONG bekas DPO…. karena uang bisa bebas…. hehehehe. Maaf om Hesky, bapak kelihatan sakti mar tetap ada kesalahan. Semoga bapak juga melihat dengan jernih persoalan YPTK ya. JAngan talalu lombo..sampe kebocoran di RUMAH SAKIT PANSARAN KASIH nyanda bisa atasi. Untung ada dokter MAramis yg jadi kepala kalu nyanda so anyor..itu RS.
Susahnya kwa torang pe Pendeta2 GMIM tidak pernah, skali lagi tidak pernah diajarkan dan mengajarkan mana yang BENAR dan SALAH sesuai FIRMAN TUHAN, karena bertahun tahun GEREJA dan para PENDETA GMIM berada di WILAYAH ….abu abu grey area. So tau2 jemaat pamabo..cuma bilang minum kwa nda apa apa, banyak perhugelan ..di MIMBAR tako mo bicara. Jang jemaat SIKAT. Akibatnya para PENDETA cari AMAN. Sehingga ketika PDT SUPIT bilang WENAS itu (berkat)….dgn segala dail sesat samua jadi bebek..ikut. Padahal tidak diperhitungkan benar benar bahwa ini membawa bencana. Sementara JAkarta ; dikti, kementrian agama, dan kopertis, melihat ini sumber pendapatan, bior jo dorang GMIM bakalae..samua membah kerumitan UKIT. TAmbah lei UKIT Wenas so terima Mahasiswa lebe soe…kebencian dan dosa diturunkan. So lebe baakar.
Dan SAMUA warga GMIM ikut..apalagi dorang PIKIR ASET UKIT (YPTK) adalah ASET SINODE GMIM…..lebe kuat… kebenaran sadiki dan semu membuka celah iblis menghancurkan GEREJA terutama pendidikan di MINAHASA……torang so bakuabis…mar torang so sementara sama2 membawa ke jurang kehancuran…
ingat YPTK UKIT adalah salah satu universitas tertua dan kebanggaaan orang Minahasa …mar torang samua so tatutup, so nemau lia itu YPTK badiri karena so sah menurut SINODE dibubarkan… hehehe ironi menyedihkan menyeramkan dan menghancurkan…
Kiapa torang nda lia bagitu kang. Walaupun PDt SIWU tetap rektor tapi dia khan nyanda selama lamanya disitu. Kong kalu mawu menghancurkan pdt SIWU karena perbedaan persepsi (krn dia ada buka SUPIT ada main di block grant) kiapa torang samua STUJU UKIT musti BUBAR….dan samu warga iko pa SUPIT…aneh… dengan dalil so di bubarkan SINODE…
TApi keadilan TUHAN ternyata pemerintah LEWAT keputusan MA memmenangkan YPTK UKIT…dan nota bene para hakim yang ada batulis tanda tangan: DEMI KEADILAN TUHAN YANG MAHA ESA (yg bakomen so baca itu surat salinan bae nae?) ..mereka beragama bukan kristen..lebih berpikir adil dan bijaksana dari torang??? ya TUHAn ampunilah kesalahan kami…
Torang berdoa jo supaya BPMS DIberi KERENDAHAN HATI mengakui kesalahannya yi : mendirikan dan mempertahankan UKIT WENAS . . .
Semoga BPMS menerima kembali YPTK dan UKIT-nya dari PEMBUANGAN DAN PENGUCILANNYA , Yg terbukti secara Hukum Sah. . . . .
.
.
Dan SEMOGA PAKAR2 HUKUM di sekeliling BPMS tidak lagi MENYESATKAN BPMS dgn mencari2 dalil2, kata2, kronologi2 yg kemudian diselewengkan begitu rupa, sehingga BPMS dan warga GMIM DISESATKAN. . . . .
Kebenaran memang dapat diadili, disesah, disalib bahkan dibunuh. . .
Tapi KEBENARAN SELALU BANGKIT. . . .
Bung Berti, disitu akar masalahnya. . .
Putusan PK MA secara tersirat menyatakan begitu (bhw UKIT WENAS Tidak Sah)
mar depe soal, BPMS NDAK MAU MENYATAKAN DGN RENDAH HATI bahwa “Torang so SALAH DA KASE BADIRI TU UKIT WENAS”. . .
.
Yang ditakutkn adalah : BPMS Hanya bersandar pada kuasa duniawi (putusan sidang STMS), dan mengabaikan suara Tuhan selama beberapa tahun terakhir ini. . . .Sehingga ditakutkan BPMS kehilangan kuasa Roh Kudus. . . .
. . . .
Bung Berti, disitu akar masalahnya. . .
Putusan PK MA secara tersirat menyatakan begitu (bhw UKIT WENAS Tidak Sah)
mar depe soal, BPMS NDAK MAU MENYATAKAN DGN RENDAH HATI bahwa “Torang so SALAH DA KASE BADIRI TU UKIT WENAS”. . .
.
Yang ditakutkn adalah : BPMS Hanya bersandar pada kuasa duniawi (putusan sidang STMS), dan mengabaikan suara Tuhan selama beberapa tahun terakhir ini. . . .Sehingga ditakutkan BPMS kehilangan kuasa Roh Kudus. . . .
Bung Berti, disitu akar masalahnya. . .
Putusan PK MA secara tersirat menyatakan begitu (bhw UKIT WENAS Tidak Sah)
mar depe soal, BPMS NDAK MAU MENYATAKAN DGN RENDAH HATI bahwa “Torang so SALAH DA KASE BADIRI TU UKIT WENAS”. . .
.
Yang ditakutkn adalah : BPMS Hanya bersandar pada kuasa duniawi (putusan sidang STMS), dan mengabaikan suara Tuhan selama beberapa tahun terakhir ini. . . .Sehingga ditakutkan BPMS kehilangan kuasa Roh Kudus
Mungkin lebih bijaksana apabila kita memikirkan peluang anak2 kita utk melanjutkan ke pendidikan tinggi beberapa tahun ke depan dgn anggaran yg lebih murah. Tanggapan dan komentar yg diajukan kelihatannya tidak akan mendapatkan respon yg sesuai harapan, apalagi komentar yg selalu mengarah pada pembenaran yg torang sampaikan. Ada yg mengatakan bhw yg lain tidak tau persoalan hehe justru sebaliknya yg terjadi. Sebagai warga GMIM harus tau persoalan sebenarnya. Kenyataan yg torang tidak bisa pungkiri bahwa YPTK telah membuat YAYASAN baru pada Mei 2011 sehingga alangkah sopannya apabila meninggalkan Kampus yg ada karena akan digunakan oleh GMIM, mungkin saran kase jo pa SMA Kristen 2 Binsus pe kampus disitu. YPTK yg baru alamat di Manado pindah jo ke manado kong jangan lei babakalae, karena jabatan yg ada merupakan anugerah dan kepercayaan yg diberikan bukan budel.
Pendirian UKIT Wenas ….itu so SALAh…GEREJA (SINODE) JUGA musti mengakui kalau telah melakukan KESALAHAN…. BUBARKAN saja itu UKIT-WENAS. abis cerita
Sejarah GMIM akan mencatat bahwa BPS 2005-2010 menjatuhi ‘HUKUMAN MATI’ bagi YPTK DAN MENCOBA MENGAMBIL PAKSA UKIT. . .
Tapi TAHUN 2011 TUHAN menjawab DOA JEMAAT GMIM dan Dengan tegas MENYATAKAN BAHWA UKIT YPTK lah YANG BENAR. . . .
Mudah2an BPMS 2010-2014 TIDAK MENJADI EKSEKUTOR ‘HUKUMAN MATI’ itu, merubahnya dgn ‘PEMBUANGAN/PENGUSIRAN’,
mudah2an kasus HUKUMAN MATI “BUMI ITU BUNDAR” oleh GEREJA jaman dulu, TIDAK TERULANG DI GMIM,
karena SEJARAH PASTI MEMBUKTIKANNYA. . .
Dan keturunan kitalah (JUGA keturunan BPS 2005-2010, Keturunan BPMS 2010-2014) YANG AKAN MENANGGUNGNYA . . . .
. . . .
Kebenaran yg disertai kerendahan hati pasti diperhitungkan TUHAN. . . .. . .
Sejarah GMIM akan mencatat bahwa BPS 2005-2010 menjatuhi ‘HUKUMAN MATI’ bagi YPTK DAN MENCOBA MENGAMBIL PAKSA UKIT. . .
Tapi TAHUN 2011 TUHAN menjawab DOA JEMAAT GMIM dan Dengan tegas MENYATAKAN BAHWA UKIT YPTK lah YANG BENAR. . . .
Mudah2an BPMS 2010-2014 TIDAK MENJADI EKSEKUTOR ‘HUKUMAN MATI’ itu, merubahnya dgn ‘PEMBUANGAN/PENGUSIRAN’,
mudah2an kasus HUKUMAN MATI “BUMI ITU BUNDAR” oleh GEREJA jaman dulu, TIDAK TERULANG DI GMIM,
karena SEJARAH PASTI MEMBUKTIKANNYA. . .
Dan keturunan kitalah (JUGA keturunan BPS 2005-2010, Keturunan BPMS 2010-2014) YANG AKAN MENANGGUNGNYA . . . .
. . . .
Kebenaran yg disertai kerendahan hati pasti diperhitungkan TUHAN. . . .
Ari. . . Postingan itu krn ter-putus2 signalnya. . . so jgn ter-buru2 mgambil kesimpulan
Bos kecil komentar anda sampe 3x diposting menunjukkan anda mempunyai sdkt pergumulan yah, sy doakan anda menjadi lebih sehat dipostingan yg lain tetapi inti semua komentar dari jemaat bahkan Hamba2 Tuhan yg taat adalah menuju upaya REKONSILIASI kata yg diupayakan sudah 3x oleh BPMS saat ini tapi tidak mau digubris. BPMS saja sebagai pemegang mandat seluruh jemaat TDK DIGUBRIS, apalagi kita sebagai jemaat. Padahal seluruh jemaat GMIM hanya menginginkan organisasi gereja ini RUKUN dan DAMAI. Sebagai suatu kekuatan baru di dunia pendidikan tinggi yg saat ini sedang digiatkan oleh Pengurus Yayasan Wenas yang baru. Maju terus kita tidak harus menunggu yg tidak mau berubah.
Baik UKIT YPTK GMIM , UKIT AZR Wenas. Menurut saya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tidak ada yang benar juga tidak ada yang salah. Maka menurut pendapat saya sebaiknya untuk meyelesaikan kemelut pengelolaan UKIT diambil alih oleh BPS dengan melibatkan pengurus YPTK dan pengurus Yayasan AZR Wenas serta pakar-pakar hukum warga GMIM dan Pendeta-Pendeta senior untuk duduk bersama menyelesaikan kemelut tersebut. Sebagai solusinya yaitu :
1. Membuat akta perobahan YPTK GMIM perobahan nama maupun
pengurusnya dengan menyesuaikan dengan Undang-undang yayasan
yang baru.
2. YPTK GMIM dan Yayasan AZR Wenas dimerjer.
3. Membentu Yayasan Baru khusus mengelolah Perguruan
Tinggi/Pendidikan Tinggi GMIM
Gereja bernafsu… Nama ‘Wenaz’ makin hancur.
UKIT Wenaz (UNWEN) kesusu, nama Yesus tidak dimuliakan.
YPTK harus kuat berdoa, agar Wenaz sadar
Wenaz tidak sadar, itu karena kuasa kegelapan merasuk
Maklum saja ??? terus berdoa…
Torang nentau apa lagi yg mau dirusak mahasiswa wenaZ yg frustasi
Semakin disupport jemaat setiap minggu, semakin geramlah amarah mahasiswa (Unwen)
kl blh disimpulkan, bahwa :
1. Sesuai MA, Pdt RICHARD SIWU sah sbg Rektor UKIT dan YPTK sah sebagai pengelola UKIT, tapi yayasan YPTK sebagai pengelola UKIT telah dibubarkan atau tidak ada lagi dalam struktur GMIM sesuai Tata Gereja GMIM melalui Sidang Majelis Sinode. Jadi YPTK dan UKIT tdk berhak lagi menempati asset GMIM termasuk tanah dan bangunan milik GMIM.
2. UKIT ‘baru’ melalui Yayasan AZR Wenas milik dan didirikan BPS GMIM sah sesuai Akte Notaris dan sesuai UU pendirian yayasan, sehingga berhak menempati dan menggunakan asset GMIM. Hanya saja perlu revisi statuta khususnya penggantian Nama, Logo, dan Cap misalnya menjadi UKIT AZR Wenas. Sejarah UKIT AZR Wenas tetap berasal dari UKIT YPTK GMIM.
Dengan demikian maka tdk ada lagi yang ilegal, tdk taat hukum, palsu, dll termasuk mhs dan ijasah palsu.
3. Kalau poin 1 dan 2 dilakukan, maka diharapkan tidak ada lagi pertentangan. Semua pihak silahkan melaksanakan sesuai hak dan kewenangannya masing-masing di UKITnya masing. Tidak ada lagi yang merasa menang atau kalah, tetapi kita semua menjadi pemenang.
Saya menganggap semua komen pendapat, tanggapan di atas semata bertujuan untuk masa depan UKIT dan Gereja-Nya yang lebih baik. Saya sebagai alumnus juga prihatin. Untuk itu kepada setiap pihak yang berkepentingan/pengambil keputusan/tokoh-tokoh yang berpengaruh, marilah kiranya kita saling mendoakan dan menggumuli kekurangan kita masing-masing. Mungkin saja, barangkali sudah ada rasa gengsi ataupun malu untuk memulai lembaran yang baru, karena “perang”, “adu mulut”, “konflik”, “Saling Menjelekan”, “saling mengancam”, “Pasang Badan” di masa-masa yang lalu. Kalau boleh kita renungkan secara pribadi…untuk masa depan UKIT dan Gereja-Nya, siapa lagi yang akan kita percaya, HUKUM Normatif kah ? (pasti masing-masing punya dasar alasan), Pemerintah kah? (pasti pemerintah hanya sebatas memfasilitasi bukan untuk mengintervensi), Gereja kita kah?(mari kita sama-sama pikirkan ini)
yang benar mana ee mar perasaan wenas yg benar noh…hati2 jg kage ini putusan yg dipalsukan coba cek di web ma masukkan no perkara
Gereja Bertobat…
Jemaat bangkit
Gereja Keras Kepala…
Siap2 Kepala Gereja tolak persis Saul ??? Supit (Bapaksa mo J??? tidak J??? juga). Tanda awas untk Ketua ??? Sekr BPMS sekarang…
Salam damai
so nda ikuti depe permasalahan maar mudahmdahan cepat klar ini masalah.
Mari torang SAMUA warna MINAHASA dukung jo pa YPTK-UKIT, dan buat SINODE GMIM, pelajaran berharga….bahwa KEBENARAN bisa disembunyikan tapi tak dapat diKALAHKAN. Terima jo karena ini DOSA pemimpin lama….
Implikasi Putusan MA :
1. Semua dokumen atas nama UKIT WENAS, yg ditandatangani ol Pdt. HEIN ARINA menjadi TIDAK SAH (palsu, tidak valid, tidak dapat digunakan), termasuk SEMUA IJAZAH yg TELAH DIKELUARKAN.
2. Seluruh PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN atasnama UKIT WENAS juga menjadi TIDAK SAH. (artinya Semua mahasiswa UKIT WENAS sementara Kuliah di PERGURUAN TINGGI PALSU).
3. UKIT WENAS harus mengganti Nama, logo, dan cap yg artinya sama dgn mendirikan UNIVERSITAS BARU. . . .
.
.
Artinya Orangtua, mahasiswa, jemaat SANGAT DIRUGIKAN DGN KEHADIRAN UKIT WENAS. .
.
.
Solusinya : BPMS dengan segala KERENDAHAN HATI MAU MENERIMA YPTK dan UKIT, dan Segera merekonsiliasi. . . .
.
.
Salah satu solusi adalah. .
YPTK untuk PERGURUAN TINGGI YAITU UKIT dan Yayasan AZR Wenas Untuk PERSEKOLAHAN GMIM (TK -SMA).
Implikasi Putusan MA :
1. Semua dokumen atas nama UKIT WENAS, yg ditandatangani ol Pdt. HEIN ARINA menjadi TIDAK SAH (palsu, tidak valid, tidak dapat digunakan), termasuk SEMUA IJAZAH yg TELAH DIKELUARKAN.
2. Seluruh PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN atasnama UKIT WENAS juga menjadi TIDAK SAH. (artinya Semua mahasiswa UKIT WENAS sementara Kuliah di PERGURUAN TINGGI PALSU).
3. UKIT WENAS harus mengganti Nama, logo, dan cap yg artinya sama dgn mendirikan UNIVERSITAS BARU. . . .
.
.
Artinya Orangtua, mahasiswa, jemaat SANGAT DIRUGIKAN DGN KEHADIRAN UKIT WENAS. .
.
.
Solusinya : BPMS dengan segala KERENDAHAN HATI MAU MENERIMA YPTK dan UKIT, dan Segera merekonsiliasi. . . .
Implikasi Putusan MA :
1. Semua dokumen atas nama UKIT WENAS, yg ditandatangani ol Pdt. HEIN ARINA menjadi TIDAK SAH (palsu, tidak valid, tidak dapat digunakan), termasuk SEMUA IJAZAH yg TELAH DIKELUARKAN.
2. Seluruh PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN atasnama UKIT WENAS juga menjadi TIDAK SAH. (artinya Semua mahasiswa UKIT WENAS sementara Kuliah di PERGURUAN TINGGI PALSU).
3. UKIT WENAS harus mengganti Nama, logo, dan cap yg artinya sama dgn mendirikan UNIVERSITAS BARU. . . .
.
.
Artinya Orangtua, mahasiswa, jemaat SANGAT DIRUGIKAN DGN KEHADIRAN UKIT WENAS. .
.
.
Solusinya : BPMS dengan segala KERENDAHAN HATI MAU MENERIMA YPTK dan UKIT, dan Segera merekonsiliasi
Ari dak tahu duduk persoalan… Prof Lombok saja pengumpul suara ke-3 tapi ditetapkan sebagai rektor unima. Siwu kedua tapi ditetapkan Ketua Yayasan RO Roring. Surat tembus ke Kopertis ??? Dikti ??? direspon ucvapan ??????????? dari Dikti ??? Kopertis. Sayang Roy Roring cuci tangan karena kepentingan CaBub Minahasa yang tidak J??? heheh.
Keburu Supit yg takut kasus dana BR terbongkar gunakan boneka Piet Wongkar dll… Wenaz didirikan (mudah2an J??? Universitas Wenaz -UNWEN).
Ari masih picik juga heheh
Semakin seru argumentasi masing2 tp kenyataannya kan kpts MA itu sah rektor UKIT YPTK adalah pendeta R.Siwu dan memang saat ini demikian. Tapi kampus adalah milik GMIM sehingga tdk harus YPTK berada disitu apalagi sudah membuat Yayasan Baru dan pribadi. Yg perlu baku kase inga disini bhw jabatan rektor itu ada periodenya kasihan rektor Pdt Siwu akan sampe kapan menjadi rektor karena suatu saat bakalae akang lei tu rektor deng pengurus yayasan baru tsb. Sadarlah Pdt Siwu dan kawan2 apalagi kalu mo tarik ke belakang pd pemilihan rektor Pdt. Siwu bukan pemenang cuma No. 2 di bawah Piet Wongkar, tp begitulah semua dgn lapang dada memberikan kesempatan ke pak pendeta tp Piet Wongkar diakomodir eh..eh ternyata tidak baru awal2 sudah ingkar janji…..mulai rusak dari sini. Dan sekarang apa langkah selanjutnya?? Rekonsiliasi atau kase pulang pa GMIM jo tu kampus. Ini hanya masukan maaf kelancangan anggota jemaat ini. thanks
Kita heran ley ni petinggi2 dorang Skolah kong Lulus. Disitu mar, dorang buang, injang kong seanyor ley. Kasiang dapa sayang tak ada bedanya dengan MALINGKUNDANG ?ª?? tidak mengakui Ibunya sendiri, depe Kasar sama deng YUDAS jual pa. TUHAN YESUS. Noh kalo sobagini moapaley….
Kita heran ley ni petinggi2 dorang Skolah kong Lulus. Disitu mar, dorang buang, injang kong seanyor ley. Kasiang dapa sayang tak ada bedanya dengan MALINGKUNDANG ?ª?? tidak mengakui Ibunya sendiri, depe Kasar sama deng YUDAS jual pa. TUHAN YESUS. Noh kalo sobagini moapaley….
Kalu keputusan ini bukan jawaban doa warga GMIM, no mana dang tu hasil doa? . . .
Keputusan MA, atau Keputusan STMS Langoan??. . .
Yg Ba user YPTK boleh do’ sadiki rendah hati?
Coba kwa se blajar tu jemaat supaya patuh hukum bukan cari2 alasan, cari2 celah,
itu bahasa YPTK tdk ada hubungan dgn GMIM lagi adalah alasan mengada2 krn WENAS jg sama bukan milik GMIM tapi milik 45 org pendirinya.
GMIM tdk boleh mendirikan Yayasan (itu kata Undang-undang) .
Ingat !!! Dengan UKURAN YG SAMA yg Engkau ukurkan pada orang lain, AKAN DI UKURKAN kepada kamu,
JANGAN PAKE NERACA YG SERONG. . Ini kata Alkitab.
.
. .
Mar kalu BPMS BA KRAS NO JANG PAKE NAMA UKIT DANG. . . . Pake jo kwa nama UNWEN (universitas wenas) kONG TAHUN DEPAN rayakan Dies natalis pertama. . .
Bertobatlah kamu karena kerajaan Allah sudah dekat !!!!!
Jelas dalam Putusan MA tidak hanya soal REKTOR tetapi penggunaan nama, logo, cap, lambang dan simbol-simbol UKIT yang lain… jangan sampai kita terjebak oleh penafsiran hukum yang dangkal dari petinggi-petinggi yang sengaja mengedarkan isu yang tidak benar. sejarah membuktikan bahwa YPTK GMIM adalah bagian dari pelayanan GMIM di bidang pendidikan sejak 1965 yang didirikan oleh Almarhum Ds. A.Z.R. Wenas…
Dalam dialog ekslusiv di media elektronik di Tomohon, Nopsiaus Damping SH MH : merasa heran kenapa anak kandung dibuang sedangkan anat tiri diistimewakan. sangat disayangkan jika YPTK GMIM harus keluar dari lokasinya sekarang. jika YPTK GMIM adalah bukan milik GMIM, apakah Yayasan Wenas Milik GMIM padahal dalam UU yayasan tidak dikenal kata pendiri dan pemilik sebab yayasan adalah milik publik dalam pelayanan kepada publik sesuai bidangnya. maka dangkallah orang yang mempersoalkan ini…
PT. GMIM, Tbk*)
ket*) Perusahan baru yang diperebutkan oleh manusia serigala yang bertopeng hamba-hamba Tuhan.
Sudah jelas hasil putusan kasasi itu fokusnya adalah penetapan rektor UKIT yang sah yakni Pdt. Siwu untuk periode tertentu. Itu sudah jelas kok. Tapi sayang berita di atas sengaja mengabaikan fakta bahwa YPTK GMIM sudah berdiri menjadi yayasan baru yang independen – meski memakai nama GMIM tapi sebenarnya sudah tidak ada keterkaitan secara kelembagaan dengan GMIM. Ini justru memprihatinkan. Berbeda dengan yayasan Wenas yang meski tidak pakai nama GMIM tapi jelas Wenas ada dibawah naungan GMIM dan karna itu dia punya hak untuk mengklaim aset-aset miliknya termasuk wilayah kampus di Tomohon yang skarang di duduki oleh yayasan baru YPTK GMIM yang sebenarnya baru resmi berdiri atau disahkan keberadaannya oleh lembaga Hukum dan HAm pada 2 Mei 2011 berdasarkan akta notaris yang dicatat oleh Notaris Maudy Manoppo SH di Manado. Jadi sebenarnya kurang beking malo diri sandiri kalo kesalahpahaman ini terus menerus diekspos ke publik.
… sekarang kita pikir mestinya pihak YPTK so bole puas karna so ta iko mau … kita deng banya warga GMIM akan lebe puas bila YPTK beking jo tampa sandiri karna so ada Yayasan sandiri di Manado yang di luar GMIM … sudah jo ja beking-beking kacau seluruh warga GMIM, cuma karna kepentingan segelintir orang yang masih mengaku warga GMIM, maar mo beking rugi bahkan hancur seluruh GMIM … kita tetap berdoa supaya orang-orang tersebut segera bertobat karna masih TUHAN kase napas … jang sampe manyasal deng beking malo ngoni pe anak cucu …
Selamat untuk semua mahasiswa UKIT
Semoga Gereja terbuka mata…..
warga gereja yg baik adalah yg taat hukum…..tp disini yg perlu dijelaskan kpts MA utk obyek sengketa yg mana? mnrt sy obyeknya adalah soal pemilihan rektor tahun 2007 yg bermasalah, dan periodenya sdh selesai 2011 sementara berupaya hukum sejak 2007 sampai selesai bahkan menang sampai Kasasi tp periodesasi sdh selesai. Saat ini pihak YPTK telah membuat yayasan baru (pribadi) beralamat di manado sehingga alangkah bijaksananya, kalau mencari lahan/tempat baru di manado, agar jemaat akn merasa puas dan bangga bahwa persoalan oknum jemaat yg berpendidikan tinggi ini selesai