TOMOHON, beritamanado.com – Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon bergulir mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Terkait hal ini, anggota KPU Tomohon Stenly Kowaas SP mengungkapkan untuk Surat Keputusan (SK) mengenai titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ada.
“Sudah ada. Untuk pilkada sekarang kita hanya menetapkan SK titik yang dilarang dipasangi APK,” tutur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Sebelum penetapan SK tersebut, pihaknya kata Kowaas telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta lurah-lurah.
“Mereka yang merekomendasikan titik yang dilarang dipasangi APK dan itu yang kami tuangkan dalam SK,” ujarnya.
Disinggung soal pemasangan di luar titik yang dilarang, menurutnya bebas dipasangi APK. Begitupun halnya dengan apakah telah mempertimbangankan estetika dimana dikhawatirkan bakal berseliwerannya APK-APK dari para calon. “Sudah,” singkat Kowaas.
Seperti diketahui, dalam PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 30 ayat 7 menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Pada Ayat 9, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilarang berada di:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Dan pada Ayat 10 disebutkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ReckyPelealu)