Kota Manado

Banyak APK Melanggar di Manado, Bawaslu Belum Bisa Bertindak

Banyak APK Melanggar di Manado, Bawaslu Belum Bisa Bertindak
Taufik Bilfaqih

Manado, BeritaManado.com — Alat Peraga Kampanye (APK) ramai di berbagai sudut Kota Manado.

Padahal, tahapan kampanye belum bergulir.

Apakah pelanggaran?

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih menjelaskan, selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan secara defenitif pasangan calon, maka seluruh APK belum bisa ditertibkan.

Namun kata Taufik Bilfaqih, Bawaslu mempunyai kapasitas mengimbau kepada peserta pilkada, figur dan pihak-pihak tertentu agar tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang.

Lokasi itu antara lain tempat ibadah, gedung pemerintah, di pohon, tiang listrik, gedung pendidikan dan sebagainya.

Kata Taufik, sesuai amatan Bawaslu Manado, setidaknya ada 451 APK terpajang.

353 jenis baliho, 49 banner, dan sisanya bendera.

“APK yang bermasalah didominasi milik pasangan calon wali kota-wakil wali kota, kandidat gubernur dan wakil gubernur, sisanya figur dan partai politik,” bebernya.

Dikatakan, adapun jenis-jenis masalah pada pemasangan APK seperti diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, samping jalan raya, di badan jalan, fasilitas pemerintah, di rumah ibadah, dan tempat-tempat yang memang terlarang.

“Kalau di lihat per kecamatan, APK bermasalah mendominasi di Tuminting kemudian Wenang, Paaldua dan Sario,” kata Bilfaqih.

Ia berharap, Pemerintah Kota Manado dapat mengambil peran menata kota dari banyaknya APK yang sesungguhnya bermasalah pada penempatan.

“Bawaslu juga memastikan jika penetapan pasangan calon diumumkan, seluruh APK tidak lagi berada di ruang publik kecuali masa kampanye nanti,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara