Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Kota Manado, melalui Sekretaris Kota Micler Lakat resmi menandatangani berita acara kesepakatan pinjam-pakai gedung eks Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Senin (12/11/2024).
Menurut Lakat, penyerahan gedung ini telah mendapat persetujuan dari unsur pimpinan Pemkot Manado.
“Sebagai Sekda sekaligus Ketua Badan Milik Daerah (BMD), saya telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu Manado dan menandatangani berita acara kesepakatan pinjam-pakai ini,” jelasnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung antara Sekda Dr. Micler Lakat dan Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, Mekson Waney.
Gedung yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Jalan 17 Agustus, akan dipergunakan oleh Bawaslu Manado selama empat tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Tanah yang dipinjam-pakaikan memiliki sertifikat milik Pemkot Manado Nomor 58 Tahun 2012.
Dalam perjanjian tersebut, lima gedung akan digunakan oleh Bawaslu Manado untuk menunjang tugas pokok dan fungsi mereka dalam mengawasi proses pemilu di daerah.
(***/Jhonli Kaletuang)