Manado, BeritaManado.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari semua pasangan calon, menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Manado pada Desember 2020.
Kasat Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu mengatakan alat peraga kampanye Pilkada 2020 yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019.
“Semua APK yang melanggar Perda akan ditertibkan tanpa terkecuali,” kata Johanis Waworuntu, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut, Johanis Waworuntu menuturkan pada lokasi-lokasi tempat pemasangan baliho seperti di pinggir jalan, trotoar, tiang-tiang maupun pohon akan ditertibkan tanpa terkecuali.
“Tadi pada saat penertiban, karena mobil truk terbatas dan sudah full, maka sebagian yang sdh dicabut, diletakkan dulu dilapangan tikala, setelah mobill truk kosong kemudian pencabutan dilakukan kembali untuk mencabut sisanya hingga bersih,” ujarnya.
Waworuntu juga menjelaskan penertiban dilakukan tanpa pilih kasih sesuai yang ditemukan di lapangan.
“Pokoknya semua sudah ditertibkan tanpa terkecuali, agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ucapnya.
Waworuntu menambahkan penempatan APK diatur oleh Perda dan barangsiapa yang melanggar maka akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi sebelum ada penetapan tempat dari KPU, semua APK akan dibersikan terlebih dahulu untuk lokasi-lokasi yang dilarang sesuai aturan Perda,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)