Manado, BeritaManado.com — Pemandangan miris terlihat di beberapa poros jalan di Minahasa Utara (Minut).
Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah caleg masih dipasang di pohon.
Ada yang dipaku, ada juga yang dililit ke batang pohon.
Pantauan BeritaManado.com, APK yang dipaku di pohon berada di sepanjang poros Jalan Manado-Bitung dan sejumlah tempat lainnya.
Parahnya lagi, dari gambar spanduk caleg yang terpasang di pohon itu, ada yang kini sedang duduk sebagai wakil rakyat.
“Yang itukan sekarang masih anggota dewan. Kenapa masih melanggar, sengaja atau memang tidak paham,” tegas Dolfi, seorang warga Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Freddy, APK yang dipaku di pohon sangat mengganggu estetika lingkungan dan dapat merusak pohon tersebut.
“Sayang sekali caleg-caleg ini tidak paham akan hal sepele seperti ini. Mereka tidak peduli dengan lingkungan,” bebernya lagi.
Sebagai informasi, pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu Minut belum memberikan tanggapannya soal ini.
Padahal, keberadaan APK melanggar ini sudah sangat lama terpasang.
Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar, belum merespons saat dihubungi via whatsapp.
(Alfrits Semen)