Manado, BeritaManado.com – Peringatan kembali diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) kepada kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
“Bawaslu kembali mengigatkan kepada kepala daerah agar jangan main-main soal rolling pejabat,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal, Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu, Selasa (23/6/2020).
Panggelu memastikan, Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan salah satunya soal mutasi jabatan dilakukan tidak sesuai prosedur.
Pasal 71 ayat (5) Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, berbicara soal sanksi tegas, dimana bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 190, berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
“Regulasi Undang Undang mutasi pejabat dimungkinkan tapi harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selama tidak ada persetujuan apalagi dia petahana, tentu akan diproses apapun statusnya. Selain harus ada persetujuan Mendagri, pengisian jabatan lowong bisa dilakukan apabila pejabat meninggal dunia atau pensiun. Pada posisi itu, maka kepala daerah bisa mengangkat pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt),” jelas Pangellu.
Terkait mutasi jabatan oleh Pemkab Bolmong Timur (Boltim), Pangellu menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim rekomendasi pelanggaran Bupati Boltim terkait mutasi pejabat yang melanggar aturan.
“Bawalsu sudah berkali-kali mengirimkan imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mematuhi peraturan yang berlaku ini. Kami hanya mengawasi apa yang dilarang UU, jika melanggar tentu kami tindaki dan ada sanksinya,” tegas Pangellu.
(Finda Muhtar)