Manado, BeritaManado.com – Seperti diketahui bersama, para kepala daerah terpilih pada produk Pilkada 2020 akan menjabat kurang dari lima tahun.
Hal itu karena Pilkada Serentak digelar 2024.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, menjelaskan akhir masa jabatan semua kepala daerah terhitung Februari 2025
Lanjut Ferry Liando, walau tidak menjabat lima tahun penuh atau sampai 2026, para kepala daerah termasuk di Sulut bakal mendapatkan kompensasi.
Menurut Ferry, mereka tetap mendapatkan gaji selama lima tahun penuh.
“Pasal 202 UU Nomor 8 tahun 2015 menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan tersisa, serta mendapatkan hak pensiun satu periode,” jelas Ferry.
(Alfrits Semen)