Minut, BeritaManado.com – Sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers punya peran penting dalam membangun negeri ini.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), peran pers sangat dibutuhkan sebagai fungsi kontrol yang memberikan informasi secara benar sehingga masyarakat juga menerima berita atau informasi yang akurat.
“Pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Harapan kami pers juga bisa memberikan sumbangsi yaitu pemberitaan secara detail sesuai fakta dan memberikan informasi yang benar demi kemajuan bangsa ini,” ujar Komisioner Bawaslu Sulut Supriadi Pangellu SH, pada kegiatan media gathering bersama jurnalis pos liputan Minahasa Utara (Minut), Rabu (3/4/2019).
Adi-sapaan Pangellu, menegaskan, dalam memberitakan dugaan pelanggaran kampanye, setiap jurnalis berhak merahasiakan nama narasumber, sementara pihak Bawaslu dapat menjadikan berita dari media sebagai informasi awal.
“Undang-Undang menjamin kerahasiaan narasumber, dan Bawaslu sangat menghormati hal itu. Llaporan masyarakat kepada jurnalis, kami jadikan sebagai informasi awal untuk mengungkap sebuah kasus,” tambah Adi.
Adi mengapresiasi kinerja Bawaslu Minut yang terbuka soal laporan pelanggaran dugaan kampanye.
“Semua laporan yang masuk, dan hasilnya seperti apa, harus selalu dipublikasi supaya masyarakat tahu,” pesan Adi.
Hadir dalam media gathering tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail SH.
“Bagaimana peran pers di etape akhir pelaksanaan Pemilu 2019 lewat informasi yang disajikan, harapan kami media ikut andil mengingat dinamika politik di Minut cukup tinggi. Media menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi yang tentunya bebas hoax dan memberikan edukasi bagi masyarakat terkait Pemilu,” jelas Rahman.
Rahman juga menjelaskan terkait peran Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pengambilan keputusan di Bawaslu.
“Masyarakat perlu tahu bahwa keputusan penanganan perkara pidana menjadi hasil dari Tim Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Jadi bukan serta merta hanya keputusan sepihak dari Bawaslu saja. Namun, kami terus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu,” pungkas Rahman.
(Finda Muhtar)