Berita Utama

Pesan Tegas Joune Ganda: ASN Minahasa Utara Jangan Minta atau Terima THR dari Pengusaha

Pesan Tegas Joune Ganda: ASN Minahasa Utara Jangan Minta atau Terima THR dari Pengusaha
ASN Minahasa Utara saat mengikuti apel pagi.

BeritaManado.com — Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Airmadidi pada 9 Maret 2026 sebagai langkah pencegahan praktik korupsi, khususnya terkait pemberian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perayaan hari raya merupakan tradisi yang bertujuan meningkatkan religiusitas dan mempererat silaturahmi.

Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial serta mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan KPK terkait pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Bupati Joune Ganda mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah lainnya.

Tindakan tersebut dinilai dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Dalam edaran tersebut juga diatur pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya kepada panti asuhan atau panti jompo, serta tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerintah daerah juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pimpinan instansi diminta memberikan imbauan internal kepada seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Bupati Joune mengajak perusahaan, asosiasi, dan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau uang pelicin kepada aparatur negara.

Jika ditemukan praktik permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara