Ratahan, BeritaManado.com — Setelah melalui berbagai pertimbangan, diantaranya hibah bersyarat yang ditandatangani pemilik hibah Jenderal Johny Lumintang dihadapan notaris, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) legowo merelakan Kantor Bupati saat ini untuk diberikan bagi DPRD Mitra.
Keputusan ini diungkapkannya dihadapan Sidang Paripurna dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji DPRD masa jabatan 2019-2014, Rabu (11/9/2019).
“Atas dasar hibah bersyarat ini maka kantor Bupati harus dipindahkan ke tempat tersebut (Kantor DPRD saat ini) karena hibah hanya berlaku apabila kantor Bupati dibuat ditempat yang dimaksud,” tandasnya.
Lanjut ditambahkannya, ini juga bentuk apresiasi bagi Jenderal Lumintang yang sudah merelakan tanah seluas dua hektar tersebut untuk dijadikan Kantor Bupati.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kepentingan dan demi kemajuan Kabupaten Mitra ke depan nanti.
“Saya sudah dua periode, saya jadi negarawan makanya saya mengalah kepada DPRD. Ini juga karena penyebutan yang terhormat terhadap dewan sesuai aturan harus dua kali, makanya kita berikan kepada yang terhormat gedung yang luar biasa ini,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini terjadi disebabkan adanya manipulasi administrasi sehingga kantor Bupati dibangun di tempat saat ini.
“Nasi sudah jadi bubur, jadi saya bilang ke Wakil Bupati dan Sekda bahwa kita akan pindah ke kantor yang lebih kecil,” pungkasnya.
Adapun ketika pemekaran terjadi persyaratan utama untuk hibah tanah sekira dua hektar luasnya ini, yakni kantor Bupati dibangun ditempat tersebut dan dibelakangnya untuk pembangunan kantor Polres dan pembangunan kantor pengadilan.
(jenly wenur)