BITUNG—Perpanjangan masa jabatan direksi Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kota Bitung kini menjadi menjadi persoalan. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan terhadap direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bitung dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
“Perpanjangan setahun masa jabatan itulah yang dinilai telah melanggar pasal 11 ayat 3 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,” kata salah satu personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven.
Apalagi menurut Boven, dalam aturan jelas mengatur bahwa perpanjangan atau pengangkatan pejabat sementara atau direksi PDAM hanya berlaku selama 6 bulan berdasarkan keputusan kepala daerah. “Tidak itu saja, bahkan Dirut PDAM terkesan sengaja mengabaikan aturan tersebut padahal Permendagri nomor 2 Tahun 2007 tersebut merupakan aturan yang mengatur tentang pengangkatan pegawai PDAM,” katanya.
Menurut Boven, perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dikategorikan telah terjadi pembohongan terhadap Walikota selaku kepala daerah. Sebab menurutnya, seharusnya Dirut PDAM, Hengkie Sampouw tahu betul aturan tersebut dan jika itu sampai terjadi maka yang bersangkutan bias dikenakan sanksi TGR (tuntutan ganti rugi).
“Jadi saya minta Walikota jangan lagi melakukan perpanjangan masa jabatan direksi PDAM, tetapi segera mencabut SK tersebut dan melakukan pengangkatan baru Dirut PDAM yang baru,” ujar Boven.
Sementara itu, Dirut PDAM Bitung, Hengkie Sampouw yang dikonfirmasi melalui ponselnya 08124431xxx tidak bisa tersambung karena tidak aktif.
Seperti diketahui, masa jabatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Kota Bitung seharusnya telah berakhir bulan Februari tahun 2011, namun dilakukan perpanjangan selama setahun.(en)
