
Manado, BeritaManado.com — Proses perhitungan suara pemilihan anggota legislatif tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Menariknya, terendus aroma tindakan manipulatif dan curang yang dapat merusak integritas proses demokrasi di daerah pemilihan (dapil) Minahasa Utara-Kota Bitung.
Tindakan manipulatif tersebut didapati karena kekeliruan pada jumlah perolehan suara D-Hasil dengan C-Hasil, antara calon anggota legislatif nomor urut 1 Priscilla Cindy Wurangian dan nomor urut 5 Reynald Tuwaidan, di daerah pemilihan Minut–Bitung.
Diketahui, hasil rekap C-Hasil, suara Cindy Wurangian kurang lebih1.300 suara berpindah ke caleg nomor urut 5 saat rekapitulasi suara di D-Hasil dan kesalahan tersebut terdapat di Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Hal itu pun melanggar hak pilih pemilih dan tentu merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Cindy Wurangian yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut itu saat dihubungi BeritaManado.com membenarkan bahwa benar telah terjadi kekeliruan bahkan terindikasi ada kesengajaan oknum tertentu memindahkan ribuan suaranya ke orang lain.

“Saat ini sedang di urus. Madidir saja, perbedaannya sudah sangat signifikan. Banyak lagi seperti itu,” ungkap Cindy Jumat, (1/3/2024) melalui saluran telephone what’s app sambil menunjukkan sejumlah bukti.
Tak sampai di situ saja, Cindy pun menegaskan di mana pihaknya terus memantau perkembangan perhitungan perolehan suara di dapil Minut-Bitung dan mengantongi formulir C1.
“Saya memegang C hasil fisik, yang cocok dengan scan di website KPU,” tegas Cindy.
Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui pasti siapa oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan manipulatif tersebut hingga menimbulkan kerugian terhadap calon anggota legislatif Provinsi Sulut Cindy Wurangian, tentu penyelenggara dan pihak penegak hukum harus segera bertindak untuk penyelesaian kasus tersebut.
Sangat disayangkan praktik yang melibatkan pemalsuan data atau pemalsuan dokumen untuk mengalihkan suara yang seharusnya diperoleh oleh seorang calon legislatif ke calon lain atau bahkan ke individu yang tidak berkualifikasi masih saja terjadi.
Untuk diketahui, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum dan harus ditangani secara serius oleh lembaga pemilihan dan penegak hukum untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil pemilu.
(Erdysep Dirangga)
