Beranda › Berita Utama › Pernyataan Menohok Gibran Rakabuming Usai Putusan MK: Mangkanya Jangan mengira-ngira, Menuduh-Nuduh Berita Utama Pernyataan Menohok Gibran Rakabuming Usai Putusan MK: Mangkanya Jangan mengira-ngira, Menuduh-Nuduh Finda Muhtar 16 Oktober 2023, 15:34 WIB Diperbarui: 16 Oktober 2023, 15:34 WIB “Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya. (Finda Muhtar) Berita Terbaru Kemenpar Harap Rute Baru Spring Airlines Dongkrak Wisatawan China Wisata dan Kuliner 10 Teknologi Berkembang Teratas 2026 Diungkap di Forum Davos Tekno Desi Mamahit: Indonesia Harus Siap Hadapi Ancaman Revolusi AI Nasional Budi Suryanto Beberkan Akar Masalah Agraria Nasional Usai 45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN Nasional Berita Terpopuler 1 Peringkat Universitas di Indonesia QS 2027: UI Nomor 191 Dunia, Ini Daftar 20 Kampus Terbaik 2 Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro 3 Mengharukan! Ternyata Begini Skenario Kemenangan Vano Sumilat di Pilhut Desa Tempok 4 Forbes Juni 2026: Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya Indonesia, Harta Tembus US$28,6 Miliar Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 Tag: Batas Usia Capres Gibran Rakabuming mahkamah konstitusi
Berita Utama Dibahas di Seminar FISIP Unsrat-AIPI, Mengapa Putusan MK Soal Pemilu Bisa Bikin DPR Dilema?
Berita Utama MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris BUMN, Era Rangkap Jabatan Tamat!
Berita Utama Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Menuju Era Baru Pemilu Indonesia dengan Omnibus Law?