Berita Utama

Pernyataan Menohok Gibran Rakabuming Usai Putusan MK: Mangkanya Jangan mengira-ngira, Menuduh-Nuduh

“Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara