Opini

Perlu Diakhiri Kegelisahan Soal Desa

Info: Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Terjadinya perdebatan kewenangan desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beberapa pekan ini diperbincangkan, akan lebih baik diakhiri. Karena akan membuat masyarakat perdesaan gelisah dan justru malah adanya anggapan telah terjadi ketidakharmonisan antar kementerian pemerintah Presiden Joko Widodo.

“Perdebatan kewenangan desa, tidak perlu lagi harus disikapi dengan polemik. Semua harus bermuara dari Undang Undang Desa, karena itu menjadi barometer hukumnya. Di Undang Undang itulah, menjadi patokan kelembagaan yang menjalaninya,” ujar Indra Sakti Lubis, Asosiasi Ekonomi, Politik Indonesia (AEPI) usai berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa yang berakhir, Rabu (7/1).

Menurut Indra Sakti, pemerintahan sebelumnya tidak bisa disamakan dengan pemerintahan sekarang. Dan Presiden Jokowi, kata Indra Sakti, pasti punya sikap terbaik dalam menentukan kewenangan. “Kita harapkan, keputusan Presiden tetap mengacu pada Undang Undang. Bukan pada kewenangan lama. Ini pemerintahan baru dengan sistem pemerintah yang baru juga,” ujarnya.

“Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada Undang Undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujar Indra Sakti.

Dengan memokuskan desa kepada kementerian tersendiri, justru akan semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di perdesaan. Dan yang terpenting juga, akan menyeimbangkan perekonomian antara desa dengan kota. “Ekonomi di desa harus lebih baik dan sudah saatnya bergerak. Itulah gunanya ada Kementerian yang fokus di desa,” ujar Indra Sakti.

Dan lebih baik lagi, Indra Sakti mengatakan, tidak perlu ada pihak yang menjanjikan berlanjut atau tidaknya program lama. Misalnya, ujarnya lagi, menyangkut nasib fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD). “Alangkah bijaknya tetap bersabar hingga keluarnya nomenklatur baru,” ujarnya.

Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono menambahkan, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat. “Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Dengan belum terbitnya keputusan Presiden Jokowi terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa, membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.

“Saya kira tinggal dipilih. Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai,” ujar Sadu. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara