Manado, Beritamanado.com— Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Kriminal Khusus secara resmi menetapkan Pejabat Daerah aktif di jajaran Pemerintahan Provinsi Sulut sebagai tersangka.
Mereka ialah Sekertaris Provinsi (Sekprov) berinisial S dan F yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda.
“Selain kedua pejabat aktif tersebut, Polda Sulut juga menetapkan tersangka terhadap mantan Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 berinisial AGK, mantan Sekda Kabupaten Minahasa berinisial JRK,” kata Kapolda Irjenpol Roycke Langie didampingi Wakapolda Brigjen Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombespol FX Winardi dan Kabid Humas AKBP Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan pada Senin (7/4/2025) malam.
Perlu diketahui, sehari sebelumnya Polda Sulut juga telah menetapkan Ketua Sinode GMIM Pdt HA sebagai tersangka.
“Jadi totalnya ada 84 saksi yang kami periksa sebelum menetapkan 5 tersangka jika ditambah HA. Proses penyidikan masih dikembangkan dan kemungkinan untuk bertambah bisa saja masih terjadi. Total kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405 berdasarkan hasil audit dari BPKP,” jelasnya.
Beberapa jam kemudian, dari pantauan beritamanado.com sejumlah ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Kapolda Sulut Irjenpol Royke Langie mulai berdatangan.
Tercatat ada puluhan karangan bunga yang berjejer didepan halaman Mapolda Sulut.
“Kami ada 20 LSM yang siap mengawal dan mendukung proses pemberantasan korupsi di Sulut. Kami bangga atas kinerja perdana putra daerah yang berani menyelamatkan sulut dari korupsi sesuai program astacita presiden prabowo subianto,” tutup ketua ARMAK aliansi ormas dan LSM anti korupsi sulut Calvin Castro.
(Horas Napitupulu)