TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kinilow, Jumat (02/11/2018) dibuka Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL saat menjadi narasumber mengatakan perda ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies. Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang yaitu di satu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies. Tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang,” tuturnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kinilow, Jumat (02/11/2018) dibuka Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL saat menjadi narasumber mengatakan perda ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies. Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang yaitu di satu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies. Tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang,” tuturnya.
(ReckyPelealu)