COVID19

Perda COVID-19, Billy Lombok: Bukan Hanya Soal Sanksi, Tapi Soal Kedisiplinan

4. Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.

7. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Dalam draft Perda, untuk denda pelanggar prokes mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta.

Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.

Pada Pasal 17 disebut:

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

(AnggawiryaMega)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara