Manado, BeritaManado.com — Ditetapkannya Perda Prakarsa Gubernur Sulut tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Sulut mendapat dukungan serta apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.
Kepada BeritaManado.com, Sekretaris DPD Demokrat Sulut ini mengatakan, tidak ada maksud lain dari pemerintah dalam penerapan produk hukum prokes.
“Peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya protokol kesehatan COVID-19. Kita ingin rakyat selamat seraya pergerakan ekonomi terus tumbuh,” ujarnya.
Apalagi, sambung Lombok, unsur-unsur sanksi yang ditetapkan dalam Perda sebagai upaya efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin.
“Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah disiplinnya. Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama,” tegas Lombok.
Ditambahkan Lombok, dengan alasan itu, dirinya secara pribadi maupun Fraksi Partai Demokrat memberi masukan diketahui soal penerapan denda serta sanksi yang harus diperjelas dalam Perda.
“Supay tidak jadi masalah baru di lapangan apalagi dimanfaatkan oknum tertentu dan hal ini sudah diakomodir dalam Perda,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut ini.
Diketahui, dalam subjek Perda mencakup perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dan hal-hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:
1. Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
3. Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:
1. Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
3. Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
4. Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
7. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.
Dalam draft Perda, untuk denda pelanggar prokes mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta.
Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.
Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.
Pada Pasal 17 disebut:
1. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.
Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
(AnggawiryaMega)