COVID19

Perda COVID-19, Billy Lombok: Bukan Hanya Soal Sanksi, Tapi Soal Kedisiplinan

Perda COVID-19, Billy Lombok: Bukan Hanya Soal Sanksi, Tapi Soal Kedisiplinan
Billy Lombok, Wakil Ketua DPRD Sulut

Manado, BeritaManado.comDitetapkannya Perda Prakarsa Gubernur Sulut tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Sulut mendapat dukungan serta apresiasi dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.

Kepada BeritaManado.com, Sekretaris DPD Demokrat Sulut ini mengatakan, tidak ada maksud lain dari pemerintah dalam penerapan produk hukum prokes.

“Peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya protokol kesehatan COVID-19. Kita ingin rakyat selamat seraya pergerakan ekonomi terus tumbuh,” ujarnya.

Apalagi, sambung Lombok, unsur-unsur sanksi yang ditetapkan dalam Perda sebagai upaya efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin.

“Sebenarnya bukan sanksinya yang dipersoalkan. Yang kita mau adalah disiplinnya. Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama,” tegas Lombok.

Ditambahkan Lombok, dengan alasan itu, dirinya secara pribadi maupun Fraksi Partai Demokrat memberi masukan diketahui soal penerapan denda serta sanksi yang harus diperjelas dalam Perda.

“Supay tidak jadi masalah baru di lapangan apalagi dimanfaatkan oknum tertentu dan hal ini sudah diakomodir dalam Perda,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut ini.

Diketahui, dalam subjek Perda mencakup perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dan hal-hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

1. Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.

3. Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.

4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

1. Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

3. Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara