Sangihe, BeritaManado.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019, telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif Selasa malam (28/11) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu tertuang dalam berita acara persetujuan dalam rapat paripurna di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME dan Pimpinan DPRD Sangihe.
Dalam kesempatan itu Bupati dalam pendapat akhir kepala daerah pada rapat mengatakan, mengapresiasi Sinergitas eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan Ranperda APBD tahun 2019 boleh tuntas demi
pembangunan daerah.
“Ini wujud kerja sama yang baik dengan tujuan dan harapan bersama melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing – masing demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sangihe,” kata Gaghana.
Lanjut Bupati, apa yang menjadi koreksi dan masukan dari tiap fraksi akan menjadi perhatian eksekutif.
“Sebagaimana dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara, semua kritik dan masukan akan dijadikan salah satu pijakan dalam membangun Sangihe,” ungkap Gaghana.
Untuk diketahui APBD Tahun anggaran 2019, disepakati untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 711.291.356.636,-, Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain – lain ditargetkan sebesar Rp 56.940.080.883,-, dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak serta Dana Alokasi Umum sebesar Rp 535.332.945.000,- dan pendapatan lain – lain sebesar Rp 119.018.330.752,- belanja dianggarkan sebesar Rp 900.041.356.635,- belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain – lain serta belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 558.735.911.016,- Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan
jasa serta belanja modal dianggarkan sebesar 341.305.445.619,-.
(***/Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019, telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif Selasa malam (28/11) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu tertuang dalam berita acara persetujuan dalam rapat paripurna di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME dan Pimpinan DPRD Sangihe.
Dalam kesempatan itu Bupati dalam pendapat akhir kepala daerah pada rapat mengatakan, mengapresiasi Sinergitas eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan Ranperda APBD tahun 2019 boleh tuntas demi
pembangunan daerah.
“Ini wujud kerja sama yang baik dengan tujuan dan harapan bersama melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing – masing demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sangihe,” kata Gaghana.
Lanjut Bupati, apa yang menjadi koreksi dan masukan dari tiap fraksi akan menjadi perhatian eksekutif.
“Sebagaimana dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara, semua kritik dan masukan akan dijadikan salah satu pijakan dalam membangun Sangihe,” ungkap Gaghana.
Untuk diketahui APBD Tahun anggaran 2019, disepakati untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 711.291.356.636,-, Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain – lain ditargetkan sebesar Rp 56.940.080.883,-, dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak serta Dana Alokasi Umum sebesar Rp 535.332.945.000,- dan pendapatan lain – lain sebesar Rp 119.018.330.752,- belanja dianggarkan sebesar Rp 900.041.356.635,- belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain – lain serta belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 558.735.911.016,- Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan
jasa serta belanja modal dianggarkan sebesar 341.305.445.619,-.
(***/Christian Abdul)