Minsel

Perangkat Desa Minsel Ditatar Undang-undang

Perangkat Minsel

Amurang – Sedikitnya ribuan perangkat dan hukum tua/lurah se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di tatar Undang-undang terkait Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2013 tentang pemerintahan desa. Sosialisasi Perdes ini digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel, Jumat (7/4/2014) di Waleta Kantor Bupati Minsel.

Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya mengatakan, kumtua/lurah, sekretaris desa, kepala-kepala urusan serta kepala jaga dan meweteng diharapkan mampu memahami dan mengerti maksud serta tujuan terbentuknya perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.

“Perdes ini acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Harus benar-benar mengetahui peraturan yang telah dibuat sebagai landasan hukum pada pemerintahan desa. Untuk itu saya mengingatkan Kumtua agar dapat memamahi dan menjalankannya dengan baik aturan ini,” ujar Paruntu.

Bupati juga mengingatkan pemerintah desa yang merupakan ujung tombak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel harus bersinergi menjabarkan program-program pemerintah daerah. “Nah, dengan adanya peraturan pemerintahan desa ini diharapkan mampu menunjang pembangunan lebih baik ke depan,” paparnya. (Sanly Lendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara