Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban menerima kunjungan Tim Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP-DPD RI), Kamis (23/03/2019).
Tim BAP DPD RI dipimpin Wakil Ketua Bidang Perlengkapan BAP DPD RI, Mamberob Y Rumakiek dan diterima Wali Kota di Ruang Kerja Wali Kota Bitung dengan tujuan menindaklanjuti undangan Pemkot Bitung terkait permasalahan pembebasan lahan proyek jalan tol Manado-Bitung.
Wali Kota mengatakan, proses pembebasan lahan pembangunan tol sudah dilakukan sesuai dengan proses yang tepat dan disepakati semua pihak termasuk pemilik lahan.
“Tapi sekarang yang dipermasalahkan adalah penetapan harga pembebasan atau appraisal kedua,” kata Wali Kota.
Wali Kota berharap, lewat pertemuan itu ada solusi terbaik dari permasalahan pembebasan lahan sehingga proses pembangunan jalan tol dapat terealisasi sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Jurist Precisely mengatakan pembebasan lahan jalan tol di Kota Bitung sudah pada tujuan yang tepat.
“Dalam artian bahwa segala sesuatu yang berjalan berkaitan dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Bitung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Hal itu diperkuat dengan keterlibatannya dalam kepanitiaan bersama dengan Direskrimum Polda Sulut.
“Jadi saya memastikan jika ada sesuatu hal yang menyimpang maka kami berdualah yang paling pertama bertindak dalam menyikapi penyimpangan tersebut,” katanya.
Hadir juga sejumlah anggota DPD RI dalam pertemuan itu, seperti Marhany V P Pua, Hudarni Rani dan Badikenita B R Sitepu.
(*/abinenobm)