Boltim, BeritaManado.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hari ini melakukan perpanjangan perekrutan Panitia Pemungutan Suara.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
Komisioner divisi Parmas dan SDM KPU Boltim, Terry F Suoth kepada beritamanado.com mengatakan, dari 81 Desa yang tersebar di 7 kecamatan, ada 15 Desa di 6 Kecamatan yang tidak memenuhi kuota.
Sehingga itu KPU Boltim melakukan perpanjangan selama tiga hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 sampai 27 Februari 2020.
“Kami akan fokus sosialisasikan pengumuman perpanjangan untuk desa-desa yang ada perpanjangan pendaftaran atau yang belum memenuhi dua kali dari jumlah yang dibutuhkan,” ujar Terry Suoth.
Sementara itu Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran PPS ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri Komisioner KPU Boltim bersama Bawaslu Boltim.
Jamal juga mengajak kepada masyarakat Boltim untuk berpartisipasi dalam perekrutan PPS ini. “Perpanjangan waktu pendaftaran ini, adalah upaya KPU untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Pemilihan serentak 23 September 2020”, tandasnya.
Adapun Desa-desa yang belum mencapai kuota dua kali jumlah yang dibutuhkan sebagai berikut;
- Tutuyan III
- Jiko Utara
- Loyow
- Modayag
- Modayag II
- Liberia Timur
- Purworejo
- Purworejo Tengah
- Purworejo Timur
- Sumber Rejo
- Inaton
- Kokapoi
- Kokapoi Timur
- Bongkudai Utara
- Bongkudai Timur
(Riswan Hulalata)