Opini

PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN TELEPON SELULER DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (HUKUM PIDANA MATERIL)

   DR. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Komputer menegaskan bahwa Kecanggihan teknologi, dewasa ini tidaklah semata-mata berkisar di sekitar kecanggihan peralatan komputer saja, akan tetapi mencakup pula alat yang diotomatisasikan seperti di bidang telekomunikasi (telepon otomatis), otomatisasikan di bidang perbankan (misalnya memasukkan mata uang ke dalam kotak, dan sebagainya). (Hamzah, 1993, hal. 8)

   Penulis berpendapat bahwa jenis-jenis kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media telepon tetap (fixed line) ataupun telepon seluler, karena para pelaku beranggapan bahwa orang yang diteror ataupun yang ditipu tidak akan mengetahui identitasnya secara akurat karena tidak bertatap muka secara langsung. Hal tersebut terungkap dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya yang mengintrogasi kelompok pelaku penipuan dengan modus operandi mengirimkan pesan singkat / SMS kepada para korban seperti yang diberitakan dalam media massa Suara Merdeka edisi Rabu, 22 Januari 2003.

   Tindak kejahatan penipuan ini, modus operandinya menggunakan 2 (dua) cara yaitu menghubungi dengan menelpon langsung calon korban dan mengirimkan pesan singkat / SMS melalui telepon seluler. Inti dari komunikasi langsung dan pesan singkat tersebut adalah memberitahukan bahwa korban mendapatkan undian dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi seperti  Telkomsel, Satelindo, Pro XL dll.

               Pesan singkat atau berita yang disampaikan, selengkapnya berbunyi “ Sim Card MENTARI anda saat ini, dalam status  peraih GRAND PLUS Box point reward 2003 u/info : (08155265677) (08155248227). Layanan Interaktif Via Telepon. Pengirim : + SATELINDO”. Atau juga tertulis dalam SMS “Selamat Anda Memenangkan Hadiah undian Pro-XL, Hub: 0818684377, 0818481791, atau 0817134953. Dan dari pesan tersebut pada menu kotak masuk  pesan (Message) akan menampilkan pengirim adalah nomor telepon seluler dari pelaku dan bukan nomor operator GSM  seperti Satelindo, Pro.XL, Telkomsel dan lain-lain.

               Selain mengunakan pesan singkat (SMS), pelaku juga seringkali dalam melakukan penipuan dengan cara menghubungi langsung melalui telepon seluler ke telepon tetap (fixed line) milik calon korban. Dalam pembicaraan biasanya pelaku seakan-akan memberitahukan bahwa korban telah memenangkan undian yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Telekomunikasi. Calon korban pun diberitahukan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi untuk pembicaraan selanjutnya dan nomor rekening pelaku.

               Untuk membuka nomor rekening di beberapa bank, para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  palsu. KTP palsu yang dimaksud adalah  KTP yang dibuat dengan menggunakan nama, alamat yang berbeda-beda. Dengan kata lain bahwa satu pelaku memiliki beberapa KTP dengan nama, alamat berbeda. Selanjutnya setelah pesan singkat ataupun berita yang dikirim oleh pelaku diterima oleh calon korban, kebanyakan para korban merasa penasaran disertai rasa gembira dan segera menghubungi kembali nomor telepon seluler yang mengirimkan atau menghubunginya. Dalam pembicaraan kembali pelaku mulai melakukan berbagai cara dengan bahasanya untuk menipu korban dengan mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak ataupun mendapatkan mobil kijang. Untuk memperoleh hadiah-hadiah yang dikatakan pelaku, korban harus mengirim sejumlah uang yang telah ditentukan dan apabila korban telah meyakinkan bahwa dirinya sebagai pemenang undian maka pelaku memberikan instruksi-instruksi selanjutnya.

   Instruksi tersebut berupa perintah pelaku untuk meminta korban ke ATM dan membimbing secara langsung dengan kata-kata berbeda dari intruksi ATM melalui pembicaraan telepon seluler ataupun perintah untuk mentransfer uang secara langsung ke rekening pelaku. Instruksi secara langsung melalui telepon seluler itu terdiri atas perintah untuk mentransfer uang ke rekening pelaku. Akan tetapi korban seakan tidak tahu bahwa perintah tersebut akan merugikannya, karena para pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk menipu korban. Kalimat-kalimat yang diperintahkan pelaku misalnya “ketiklah nilai nominal yang akan ditransfer”.  Korban pun langsung melaksanakan perintah itu, karena berpikir jumlah uang yang akan diketik masuk ke rekeningnya. Korban baru sadar setelah proses transfer selesai saat kertas saldo akhir rekening dikeluarkan mesin dan membaca kertas saldo yang berkurang sesuai jumlah uang yang baru ditransfernya.

   Sedangkan instruksi untuk mentransfer langsung melalui bank ke rekening pelaku hampir sama dengan instruksi menstransfer uang melalui ATM. Hanya perbedaannya apabila pelaku menginstruksikan untuk menstransfer uang ke rekening melaui ATM, pelaku tersebut membimbing secara langsung dan biasanya korban pun mempunyai telepon seluler sedangkan perintah untuk menstransfer uang ke rekening bank, pelaku hanya memberikan instruksi pada saat pembicaraan korban dengan pelaku dan biasanya cara ini dilakukan pelaku bagi korban yang dihubungi melalui telepon tetap (fixed line) tapi tidak menutup kemungkinan bagi korban yang memiliki telepon seluler.

               Selain kedua modus kejahatan di atas, dapat dilihat juga modus kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini yang menghubungi langsung kepada korban bahwa salah satu anggota keluarga sedang dalam keadaan sakit berat karena kecelakaan tabrak lari. Dari modus tersebut pelaku meminta agar supaya korban harus mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran rumah sakit dan biaya pengobatan. Dan jika uangnya tidak segerah dikirimkan maka anggota keluarga yang dimaksud tidak akan tertolong nyawanya. Tentang modus kejahatan penipuan ini dapat dilihat dalam Kompas, 14 Mei 2000.

               Dari beberapa bentuk kejahatan penipuan dengan modus operandi menggunakan telepon seluler yang dijelaskan di atas, penulis hendak mengaitkannya dengan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

1. Maksud Untuk Menguntungkan Secara Melawan Hak

                  Dari cara pelaku memintah korban untuk mentransfer atau mengirimkan sejumlah uang melalui rekening pelaku yang sebelumnya telah di dahului oleh berbagai kata-kata bohong dan tipu muslihat melalui pesan singkat (Short Message Service / SMS) dan kemudian korban pun segera mentransfer atau mengirimkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.

      Maka dapat dilihat bahwa perkataan “dengan maksud” dalam pasal ini yang merupakan terjemahan dari perkataan “ met het oogmerk”  dan opzet harus ditafsirkan dalam arti sempit atau semata-mata sebagai “opzet als oogmerk”, sehingga maksud pelaku itu harus ditafsirkan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”. Dengan demikian unsur pertama dalam Pasal 378 KUHPidana teleh terpenuhi.

2. Mempergunakan Nama Palsu atau Sifat Palsu

                  Dengan menggunakan nama palsu seperti Budi Santoso, Wirahadiwijaya, Marzuki alias Juki alias Bambang Sudarsono, Sultan Abidin alias Latang menunjukkan para pelaku menggunakan beberapa nama yang berbeda satu sama lainnya sehingga dapat dikatakan sebagai nama palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal ini. Dan untuk lebih meyakinkan, para pelaku membuat  beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan nama yang berbeda-beda untuk dipergunakan dalam membuka nomor rekening bank yang berbeda satu dengan lainnya.

              Dengan bertindak sebagai salah satu operator GSM, sebagai seorang dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan seorang polisi dapat dilihat bahwa para pelaku dalam melakukan penipuan  telah bertindak secara palsu kepada orang lain. Sehingga tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai sifat palsu dan telah memenuhi unsur kedua dari tindak pidana penipuan.

3. Tipu Muslihat

              Dengan mengirimkan Pesan Singkat melalui telepon seluler atau pun mengadakan komunikasi langsung dengan memberitahukan bahwa korban adalah salah satu pemenang undian yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Telekomunikasi  dan pelaku seolah-olah  memberikan kesan kepada korban bahwa keadaan seperti itu sesuai dengan kebenarannya. Maka dapat dikatakan bahwa pelaku dengan tindakan-tindakannya telah melakukan tipu muslihat sebagaimana diatur dalam pasal ini.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara