Kriteria yang dipakai untuk mengukur tingkat kecerdasan seseorang itu adalah dengan mengukur menurut kecerdasan orang-orang kedalam golongan mana orang yang tertipu itu termasuk.
5. Menggerakkan Orang Untuk Menyerahkan Suatu Benda
Untuk menjelaskan bagian ini, perlu dilihat unsur-unsur penipuan yang telah diuraikan terlebih dahulu.Dengan kata lain untuk menentukan bahwa bagian ini merupakan salah satu unsur penipuan haruslah dikaitkan dengan unsur yang lain. Unsur yang dimaksud misalnya “maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak”.
Keterkaitan antara unsur “menggerakkan orang” dapat dilihat dalam putusan HOGE RAAD (H.R. 29 April 1935. 1936 No.50. W. 12965.) yang menegaskan bahwa : “apabila perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu itu adalah untuk tujuan tertentu, akan tetapi kemudian ternyata bahwa uang tersebut telah dipergunakan bukan untuk tujuan tersebut melainkan untuk kepentingan diri sendiri, maka si pelaku telah menguntungkan diri sendiri secara melawan hak, juga apabila ia telah meminta jumlah yang sama atau lebih besar jumlahnya dari orang yang menyerahkan uang itu”.
Dari rumusan di atas dapat dilihat bahwa perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang, harus diikuti oleh maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hak, dengan kata lain bila unsur “menggerakkan” dan “menyerahkan” di atas tidak dapat disebut sebagai unsur dari penipuan bila tidak terdapat unsur menguntungkan diri secara melawan hak.
Pada bagian ini pula di jelaskan bahwa untuk adanya “penyerahan” adalah perlu bahwa benda tersebut telah terlepas dari kekuasaan seseorang. Artinya bahwa benda itu telah berada pada kekuasaan orang lain. Mengenai pengertian benda dalam pasal ini dapat dilihat dalam penjelasan pada Pasal 362 KUHPidana. “sesuatu barang” diartikan sama dengan segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya, uang, baju, kalung dan sebagainya.. Dalam pengertian barang masuk pula ,,daya listrik” dan ,,gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang itu tidak perlu mempunyai harga ekonomis. (Soesilo, 1988, hal, 250)
Akan tetapi menyangkut “benda” atau “barang”, terdapat perbedaan dalam pemberian hukuman terhadap tindak pidana penipuan ini, jika barang yang dimaksud bukan hewan, harga barang, utang atau piutang yang tidak lebih dari Rp. 250,-. Mengenai maksud ini, terdapat dalam rumusan Pasal 379 KUHPidana yang rumusannya berbunyi “ Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan hewan, dan harga barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,- dihukum karena penipuan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-”.
6. Menggerakkan Orang Untuk Mengadakan Perjanjian Hutang
Dalam putusan HOGE RAAD bahwa Hutang yang dimaksud dalam bagian ini adalah “perjanjian”, misalnya untuk menyetorkan uang jaminan. Selanjutnya disebutkan dalam putusan HOGE RAAD yang berbunyi “perbuatan menggerakkan orang lain untuk membuat suatu perjanjian hutang dengan mempergunakan salah satu upaya penipuan juga mengandung maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak”. (H.R. 28 Nop. 1921, N.J. 1922, 184, W. 10847; 20 Jan. 1913, N.J. 1913. 504, W. 9453).
Dalam KUHPerdata Pasal 1313 disebutkan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Selanjutnya dalam Pasal 1320 dijelaskan tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang harus memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
Dari Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUHPerdata dapat dikaitkan dengan pasal 378 KUHPidana khususnya dalam unsur “menggerakkan orang untuk mengadakan perjanjian hutang”, yang memberikan arti bahwa pelaku penipuan ini, dengan segala tipu muslihatnya menggerakkan orang lain (korban) atau pihak ketiga untuk mengadakan suatu perjanjian hutang berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 1320 ataupun meniadakan piutang, sehingga dengan sendirinya orang yang digerakkannya mengalami kerugian dan pelaku ataupun pihak ketiga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam Pasal 379a KUHPidana juga memberikan ancaman hukuman bagi pelaku yang menjadikan tindak penipuan sebagai mata pencahariannya atau kebiasaan yang rumusannya berbunyi “ Barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Kejahatan ini, dalam ilmu Pengetahuan Hukum Pidana di sebut sebagai “Flessentrekkerij”. Perkataan “maksud” di dalam pasal ini adalah terjemahan dari perkataan “ met het oogmerk”, sehingga opzet di dalam pasal ini harus ditafsirkan sebagai opzet dalam arti sempit atau semata-mata sebagai opzet als oogmerk. Ini berarti bahwa harus dibuktikan, bahwa si pelaku itu adalah semata-mata “tanpa membayar lunas harga barang-barang yang dibelinya dan ingin menguasai barang-barang tersebut bagi dirinya atau orang lain.
Untuk membedakan antara “menjadikan sebagai mata pencaharian” dengan “menjadikan sebagai kebiasaan”, dikatakan Drs. P.A.F. Lamintang, SH., bahwa “menjadikan sebagai kebiasaan” itu, perbuatannya harus sedikit-dikitnya terdiri dari dua perbuatan, sedangkan “menjadikan sebagai mata pencaharian” perbuatannya tidak mutlak harus. (Lamintang dan Samosir, 1979, hal. 236)
Setelah membahas tentang unsur-unsur penipuan dalam KUHPidana, selanjutnya pada bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang modus kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler dengan mengaitkannya dengan unsur-unsur penipuan dalam KUHPidana. Dari penjelasan ini akan ditarik kesimpulan bahwa penipuan dengan menggunakan telepon seluler dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan.
Teknologi informasi saat ini, selain memberi dampak positif juga memungkinkan memberi dampak negatif bagi masyarakat pengguna hasil perkembangan teknologi itu. Dampak positif dapat dilihat bahwa dengan adanya perkembangan teknologi di bidang informasi dengan diciptakannya telepon seluler di mana manusia dapat mengirim dan menerima informasi kapan dan dimanapun berada baik dengan cara berkomunikasi secara sekunder (mengadakan pembicaraan) maupun hanya dengan menggunakan komunikasi primer (pesan tertulis / SMS) dapat memberikan berbagai kemudahan-kemudahan diantaranya biaya murah, cepat, tepat dan efisien.
Dampak negatif dapat dilihat salah satunya adalah bentuk kejahatan dengan modus operandi mengirimkan pesan singkat (Short Message Service / SMS) atau menghubungi calon korban secara langsung dengan menggunakan telepon seluler. Selain itu pula dapat dilihat bahwa kejahatan menggunakan media telepon tetap (fixed line) dan telepon seluler akhir-akhir ini tidak hanya penipuan melainkan apa yang sering didengar masyarakat yaitu teror. Bentuk kejahatan teror ini pula dapat berbentuk ancaman bom terhadap fasilitas-fasilitas publik (seperti pusat perbelanjaan, hotel, gedung pemerintah dll), ataupun bentuk ancaman terhadap pribadi atau kelompok dari seseorang yang tidak dikenal.
Dari data Exelcom yang disampaikan pada pelaksanaan dialog tanggal 20 Agustus 2002 tentang penipuan melelui telepon seluler di Jakarta, yang menghadirkan ahli hukum komunikasi Hinca IP. Panjaitan, Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Anton Bachrul Alam, General Manager Customer Service Exelcom Wardhani Soedjono dan Dyah Tari dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) terungkap pada periode Januari sampai dengan Juli 2002 terdapat 3.000 pengguna telepon seluler yang mengadukan aksi penipuan. Umumnya pengguna telepon seluler itu nyaris menjadi korban. (hhtp://www.kompas.com/kompas%2D cetak/0208/24/nasional/raky06.htm)
